Sidang Korupsi Fee Proyek di Lampung Selatan, Anjar Asmara Bilang yang Atur Pak Bupati
Sidang Korupsi Fee Proyek di Lampung Selatan, Anjar Asmara Bilang yang Atur Pak Bupati
Besaran fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tak bisa lepas dari Bupati. Hal ini terkuak di persidangan.
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku nilai fee proyek 15-20 persen sudah ditentukan oleh Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal ini diungkapkan Anjar saat menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif. dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif.
Kepada Anjar, ketua majelis hakim Mansyur Bustami mencecar pertanyaan seputar fee proyek.
"Jadi fee proyek itu berapa?" tanya Mansyur.
"Lima belas sampai 20 persen," jawab Anjar.
"Itu siapa yang nyuruh ada fee?" tanya Mansyur.
"Kalau boleh jujur, itu terucap dari Pak Bupati (Zainudin Hasan)," kata Anjar.
Menurut Anjar, Agus BN juga mengetahui langsung soal patokan nilai fee proyek tersebut. "Agus tahu itu juga," ungkap Anjar.
• BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan yang Juga Adik Kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan
Setelah mendapat arahan fee proyek, Anjar kemudian menemui Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
"Saya panggil Syahroni. Kemudian saya sampaikan paket pekerjaan PUPR dengan plotting melalui kertas catatan temasuk fee-nya," tuturnya.
Anjar mengatakan, tidak ada teknis khusus dalam pengumpulan uang fee proyek.
"Tidak ada (teknis tertentu). Beliau (Zainudin Hasan) bisa di depan, bisa di akhir pekerjaan. Tapi, setiap menerima (fee), saya melapor ke Pak Bupati," kata Anjar.
Anjar menjelaskan, semua hal teknis proyek diserahkan ke Syahroni.
"Karena dia (Syahroni) sudah terbiasa. Sebelum saya menjabat sudah terbiasa dan saya tidak mengajari," tuturnya.
