Rabu, 8 April 2026

Polisi Menduga 8 ABG di Ambon Terkait Prostitusi "Online"

Delapan wanita muda diketahui masuk dalam jaringan prostitusi online di Kota Ambon

KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus prostitusi online di Ambon, Rabu (20/2/2019) 

Delapan wanita muda yang ditangkap polisi di sebuah penginapan melati di Kota Ambon saat sedang bersama sejumlah pria diketahui masuk dalam jaringan prostitusi online di Kota Ambon.

Kepastian delapan anak baru gede (ABG) tersebut masuk dalam jaringan prostitusi online di Ambon setelah mereka menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Polres Pulau Ambon sejak Selasa kemarin.

“Mereka ini merupakan kelompok yang disiapkan untuk bisnis prostitusi dan untuk melayani pria hidung belang,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, melalui Kasubbag Humas, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019).

Dia mengaku para wanita muda ini kerap menggunakan aplikasi WeChat untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para wanita mudah tersebut mematok harga dari pelanggannya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.

“Harga yang mereka patok itu mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta rupiah,” katanya.

Berawal dari Laporan Anak Hilang, Polisi Temukan Belasan Pasangan Remaja di Penginapan

Julkisno menambahkan para wanita muda tersebut juga dikendalikan oleh sejumlah mucikari, dimana dari setiap kali kencan, sang mucikari akan mendapatkan bagian dari para setiap pelanggan yang memesan para wanita tersebut.

“Mereka ini dikendalikan oleh mucikari, dan mucikari ini mendapatkan keuntungan dari setiap pelanggan pria,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak belasan pasangan muda-mudi digrebek di dua kamar di sebuah penginapan melati di Kota Ambon pada Selasa (19/2/2019).

Penggerebekan itu bermula dari seorang ibu melaporkan kehilangan anaknya ke kantor Polres Pulau Ambon.

Setelah ditelusuri, ternyata anak perempuan yang dilaporkan hilang itu sedang bersama teman-temannya di penginapan.

Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus sejumlah wanita muda yang diduga sebagai penjaja seks komersial (PSK) bersama sejumlah pria hidung belang.

Mereka yang ditangkap polisi itu berjumlah 18 orang, yakni 10 orang pria dan 8 orang wanita.

ILUSTRASI Prostitusi Online
ILUSTRASI Prostitusi Online (Istimewa)

Saat ditangkap, pasangan muda-mudi yang masih di bawah umur ini sedang berada di dua kamar berbeda di penginapan tersebut.

Belasan muda-mudi tersebut masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Pulau Ambon.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com di Mapolres Pulau Ambon, sejumlah gadis di bawah umur yang ditangkap bersama pasangannya ini kerap melayani tamu hotel dan juga pria hidung belang melalui aplikasi WeChat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved