Sekda Papua Minta Maaf Pada KPK dan Menyebut Pemukulan Itu karena Refleks dan Emosi Sesaat

Penetapan tersangka diberikan saat Hery memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekda Papua, Hery Dosinaem (baju putih) dan kuasa hukumnya, Yance Salambauw 

Rapat evaluasi tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Papua serta sejumlah pimpinan DPRD Papua.

Dalam tugasnya, apa yang dilakukan Wicaksono dengan memotret seluruh pihak yang hadir mengundang kecurigaan sejumlah pegawai Pemprov Papua dan Anggota DPRD Papua.

Sehingga mereka menanyai Wicaksono serta apa maksudnya melakukan pengambilan gambar kepada mereka.

Cekcok dan keributan antara Wicaksono dan sejumlah pegawai Pemprov dan anggota DPRD Papua pun sempat terjadi. Diduga saat itulah pemukulan terhadap Wicaksono terjadi.

Saat itu Wicaksono tidak membuka identitas dirinya sebagai penyelidik KPK.

Ia kemudlan diinterogasi hingga ditemukan tanda pengenal sebagai penyelidik KPK. Wicaksono pun mengakui hal itu.

Saat diinterogasi sejumlah pegawai Pemprov Papua, Wicaksono mengaku datang bersama rekannya Ahmad Fajar.

Fajar berada di titik lain di area Hotel Borobudur.

Meski mengaku sebagai penyelidik KPK dengan kartu pengenal yang ada, para pegawai Pemprov Paua dan anggota DPRD Papua tak serta merta percaya.

Sebab banyak peristiwa adanya orang yang mengaku anggota KPK padahal gadungan, meski memiliki kartu identitas KPK yang ternyata dipalsukan.

Oleh pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua, kedua penyelidik KPK itu akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap polisi bisa memastikan dan mengklarifikasi apakah benar keduanya penyeidik KPK.

Setelah kejadian itu, Biro Hukum KPK membut laporan polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dialami Wicaksono.

Sementara karena pelaporan itu Pemprov Papua melaporkan balik penyelidik KPK tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved