Jokowi Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan di Debat Capres Kedua, Prabowo Rela Balikin
Prabowo Subianto Akui Kuasai Ratusan Ribu Hektar Lahan Saat Debat Capres Kedua.
CALON presiden Prabowo Subianto mengaku menguasai ratusan ribu hektar lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Hal itu disampaikan Prabowo sebelum menutup pernyataan penutup debat kedua capres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.
Saat itu, Prabowo menjawab data yang diungkap rivalnya, capres Joko Widodo.
Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.
"Itu benar. tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
"Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.

• Jokowi Klaim Tak Ada Kebakaran Hutan 3 Tahun Ini di Debat Capres Kedua, Ternyata Salah Total
• Debat Capres Kedua, Jokowi Klaim Tak Ada Konflik Pembebasan Lahan di infrastruktur, Ternyata Salah
Sebelumnya, Jokowi membanggakan pemerintahannya yang sudah membagikan konsesi lahan untuk masyarakat adat, hak ulayat, petani hingga nelayan.
Totalnya, kata Jokowi, sudah sekitar 2,6 juta hektar dari 12,7 hektar yang disiapkan pemerintah.
Selain itu, Jokowi menambahkan, pemerintah mendampingi mereka agar tanah-tanah yang diberikan menjadi produktif.
Tanah tersebut ada yang ditanam kopi, buah, hingga jagung.
Selain itu, Jokowi menyinggung pembagian sertifikat tanah kepada rakyat. Pada 2017 dan 2018, kata dia, sekitar 12 juta sertifikat sudah diberikan kepada rakyat.
Sertifikat tersebut, kata dia, bisa digunakan untuk permodalan dengan diagunkan ke bank.
Jokowi berjanji akan terus menyelesaikan masalah sertifikat tanah hingga 12,7 juta hektar.
Menanggapi pernyataan Jokowi, Capres Prabowo mengaku memiliki padangan berbeda.
Menurut dia, program pembagian sertifikat tersebut memang menarik dan populer.
Namun, kata dia, program itu hanya menguntungkan satu atau dua generasi.
Di sisi lain, kata Prabowo, rakyat Indonesia terus bertambah hingga 3,5 juta setiap tahun, sementara tanah tidak bertambah.

• Ini Daftar Klaim dan Pernyataan Jokowi di Debat Capres Kedua yang Ternyata Tak Sesuai Fakta dan Data
• Ini Penjelasan Lengkap Kapolda Soal Penyebab Ledakan di Senayan Saat Debat Capres Kedua
"Jadi kalau bapak bangga dengan bagi-bagi 12 juta, 20 juta (sertifikat), pada saatnya tidak ada lagi lahan untuk dibagi. Bagaimana nanti masa depan anak cucu kita," ucap Prabowo.
Jika dirinya terpilih menjadi presiden, Prabowo berjanji akan mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jokowi kemudian mengomentari pernyataan Prabowo.
Ia menekankan bahwa sekitar 2,6 juta tanah produktif tersebut tidak diberikan untuk kelompok kaya.
Ia lalu menyebut lahan yang dimiliki Prabowo.
"Kita tidak berikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar. Saya hanya ingin sampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," pungkas Jokowi.
Salah Data Jokowi
Sementara itu, dalam debat capres kedua, Calon presiden nomor urut 01 yang juga petahana, Joko Widodo, menyatakan bahwa pemerintah yang dipimpinnya berhasil mengatasi kebakaran hutan dan lahan dalam tiga tahun terakhir.
"Dalam lingkungan hidup, kebakaran lahan gambut tidak terjadi lagi dan ini sudah bisa kita atasi. Dalam tiga tahun ini tidak terjadi kebakaran, hutan, kebakaran lahan gambut. Itu adalah kerja keras kita semua," kata Jokowi, dalam debat yang berlangsung Minggu (17/2/2019).
Benarkah pernyataan itu? Benarkah Pernyataan Jokowi Bahwa Tak Terjadi Kebakaran Hutan dalam Tiga Tahun Ini?

• Menteri Susi Jelaskan Soal Fotonya Acungkan Salam 2 Jari Beredar Sebelum Debat Capres Kedua
• Menteri Susi Pudjiastuti Janji Sapu Bersih Rumpon di Laut Indonesia
Berdasarkan data Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memang terjadi penurunan luas wilayah kebakaran hutan dan lahan.
Menurut data Sipongo yang merupakan Karhutla Monitoring System, terdapat 14.604,84 hektar lahan yang terbakar pada 2016.
Angka ini kemudian berkurang menjadi 11.127,49 hektar pada 2017 dan 4.666,39 hektar pada 2018.
Data Kementerian LHK, pada 2015 hingga 2017 telah terjadi penurunan jumlah hotspot sebesar 93,6 persen.
Penurunan itu dari 70.961 hotspot pada 2015 menjadi 2.440 hotspot tahun 2017. Pada 2015, tercatat area terbakar seluas 2.611.411 hektar, kemudian pada 2016 seluas 438.363 hektar, dan pada 2017 seluas 165.484 hektar.
Kemudian, pada 2018 atau empat hari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 ditemukan titik api terbanyak di Provinsi Riau berjumlah 90 titik.
Selain itu, ada 13 titik di Sumatera Selatan, 27 titik di Bangka Belitung, 22 titik di Sumatera Utara, 10 titik di Sumatera Barat, 4 titik di Provinsi Jambi, dan 3 titik di Lampung.
Adapun, menurut data Kemudian, peneliti dari lembaga lingkungan hidup Auriga, Iqbal Damanik mengatakan bahwa tidak benar kalau tidak ada kebakaran hutan dan lahan dalam tiga tahun terakhir.
"Dalam 2 tahun terakhir terjadi kebakaran dan indikasinya dengan titik panas. Dicatat oleh KLHK, bahwa pada tahun 2017 saja setidaknya 11 ribu hektar masih terindikasi terbakar," ucap Iqbal.
Menurut data Auriga, kebakaran hutan dari tahun ke tahun sebagai berikut: 2015-2016: 261.060 hektar 2016-2017: 14.604 hektar 2017-2018: 11.127 hektar
11 Perusahaan Tersangka
Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo memaparkan bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.
"Kebakaran lahan harus diatas dengan penegakan hukum yang tegas. Ada 11 perusahaan yang dikenai sanksi Rp 18,3 triliun," ujar Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).
Berdasarkan data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak 2015 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 171 sanksi administrasi dan 11 gugatan perdata, serta 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan.
Namun, belum ada satu pun putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.

• Filsuf UI Murid Rocky Gerung : Turunkan Saja Kefilsafatan Anda Dari Filsuf Jadi Ahli Propaganda
• Filsuf UI Minta Polisi Lupakan Kasus Kitab Suci Fiksi Rocky Gerung Saat Diminta Jadi Saksi Ahli
• Polisi Minta Filsuf UI Jadi Saksi Ahli Kasus Kitab Suci Fiksi Rocky Gerung, Jawabannya Mengejutkan
Dilansir dari Greenpeace, 10 dari 11 kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit terkait pembakaran, pengadilan memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun.
Sementara, perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar, yakni mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak 2004 oleh Perusahaan Merbau Pelalawan Lestari.
Kesebelas perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).
Menanggapi ini, peneliti Auriga, Iqbal Damanik mengungkapkan bahwa meskipun 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda Rp 18,3 triliun dan telah inkrah, namun sebagian besar nilai tersebut tetap belum dieksekusi.
Selain itu, pemerintah juga masih belum dapat mengatasi perusakan lingkungan yang masih saja terjadi, terlepas dari kasus kebakaran hutan.
"Penangangan kasus pencemaran yang ditangani selama ini jauh dapat dikatakan masih sangat minim ketimbang intensitas pelanggaran hukumnya," kata Iqbal.
"Dalam 3 tahun terakhir hanya 13 kasus yang ditangani, jauh di bawah penanganan yang dilakukan terhadap kasus pembalakan liar dan kejahatan lingkungan lainnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saat Prabowo Subianto Akui Menguasai Ratusan Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh.