Minggu, 10 Mei 2026

Pengaturan Skor

Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan Seputar Perusakan Dokumen oleh Satgas Antimafia Bola

Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Jokdri, penyidik mengagendakan mengajukan 32 pertanyaan kepada Jokdri.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (paling depan) memenuhi panggilan polisi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU --- Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono alias Jokdri diperiksa Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Jokdri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti dalam perkara pengaturan skor.

Di datang memenuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukumnya sekira pukul 09.50 WIB. Sampai pukul 19.22, Jokdri belum juga keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Jokdri, penyidik mengagendakan mengajukan 32 pertanyaan kepada Jokdri.

"Diagendakan 32 pertanyaan dari penyidik. Tapi nanti jumlahnya bisa berkembang bisa juga tidak," ucap Argo Yuwono yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sore.

"Semua tergantung penyidik, apa bisa dikembangkan atau tidak. Tetapi perencanaannya ada 32 pertanyaan yang akan diajukan pada Pak Jokdri," katanya.

Joko Driyono Diduga Terlibat Pengaturan Skor Bola di Pertandingan Liga 3

Sebelumnya Jokdri datang ke Posko Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sekira pukul 09.50 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta, kepada wartawan menjelaskan bahwa Jokdri dimintai keterangan seputar perusakan dokumen atau barang bukti.

Menurut Andru Bimaseta, pemeriksaan Jokdri tak ada kaitannya dengan pengaturan skor.

"Pemeriksaan sebagai tersangka terkait penghancuran dokumen. Tak ada kaitannya dengan pengaturan skor," kata Andru.

Dia mengatakan, seputar dokumen yang dihancurkan itu sedang dijelaskan penyidik dan ditanyakan ke Jokdri.

"Tadi dokumen yang dihancurkan itu dijelaskan kepolisian. Juga soal denah kantor di mana dokumen dihancurkan ditanyakan seperti apa. Karena ada kantornga Komdis di ruang itu. Jadi, digambarkan secara keseluruhan," kata Andru.

Joko Driyono Ditahan Atau Tidak Tergantung Hasil Pemeriksaan Senin Lusa

Terkait Jokdri disebut-sebut sebagai aktor intelektual penghancuran dokumen yang sangat kuat motifnya terkait pengaturan skor, Andru enggan menjelaskan lebih jauh.

"Penetapan sebagai aktor intelektual itu kan oleh polisi. Tadi belum ada pembicaraan terkait aktor intelektual penghancuran itu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) PSSI Ratu Tisha memastikan bahwa Joko Driyono tetap menjabat sebagai Ketua Umum PSSI meski Jokdri sudah menjadi tersangka.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved