Pemeriksaan Alex Asmasoebrata Bakal Dijadwal Ulang Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan atau klarifikasi terhadap mantan pembalap Alex Asmasoebrata.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

"Namun saat penyelidik menanyakan ke para pengacara, apakah ada yang mengetahui kronologis perkara sehingga Alex dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, tidak ada satupun pengacara Alex yang dapat menjelaskan saat itu," kata Argo Yuwono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil mantan pembalap Alex Asmasoebrata untuk memberikan klarifikasi yang dijadwalkan Kamis (14/2/2019) hari ini.

Alex Asmasoebrata dituding telah melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik, sehingga dilaporkan oleh lawyer PT Sedayu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi Tunggu Klarifikasi Alex Asmasoebrata Soal Dugaan Fitnah di Media Elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan kepada Alex Asmasoebrata ini berupa undangan klarifikasi.

"Undangan klarifikasi ini kita memberikan waktu dan ruang klarifikasi, kepada terlapor untuk membela diri dan menyangkal tuduhan," kata Argo Yuwono.

"Pelapor dari PT Sedayu, di mana lawyer-nya yang melapor. Karena diduga ada keterangan fitnah di suatu media elektronik yang dilakukan terlapor," kata Argo Yuwono.

Dia menjelaskan, Alex Asmasoebrata dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Seperti dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved