Pemeriksaan Alex Asmasoebrata Bakal Dijadwal Ulang Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan atau klarifikasi terhadap mantan pembalap Alex Asmasoebrata.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU --- Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan atau klarifikasi terhadap mantan pembalap Alex Asmasoebrata.

Alasannya, Alex Asmasoebrata tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dijadwalkan, Kamis (14/2/2019). 

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Akan dijadwalkan ulang penyidik untuk klarifikasinya," kata Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).

Mengenai kapan pemeriksaan berupa klarifikasi terhadap Alex Asmasoebrata,  menurut Argo Yuwono, penyidik masih mencari dan mempertimbangkan waktu yang tepat.

Alex Asmasoebrata diundang untuk klarifikasi oleh penyidik atas dugaan tindak pidana.

Tuduhan yang dijatuhkan kepada Alex Asmasoebrata yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tiga Penyidik Dilaporkan Alex Asmasoebrata ke Propam, Polda Metro Jaya Siap Dikonfrontir

Dia dilaporkan oleh lawyer PT Sedayu, atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Laporan polisi No: LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Januari 2019.

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terjadi pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat.

Argo Yuwono menjelaskan, dalam undangan klarifikasi terhadap Alex Asmasoebrata yang dijadwalkan Kamis lalu,  ada sembilan kuasa hukum Alex yang mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Para pengacara itu meminta kejelasan atas dasar apa dan perkara apa sehingga pihak kepolisian memanggil Alex Asmasoebrata dalam undangan klarifikasi.

"Kedatangan mereka diterima di lobby tamu Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan hanya 10 menit kemudian, mereka meninggalkan kantor Ditreskrimsus," kata Argo Yuwono.

Alex Asmasoebrata Diwakili 9 Pengacara untuk Penuhi Undangan Klarifikasi Penyidik

Menurut Argo Yuwono, para pengacara menyatakan bahwa mereka tidak bisa memastikan kapan kliennya dapat memenuhi undangan klarifikasi penyidik.

"Karena menurut mereka kedatangan tim kuasa hukum adalah sama dengan telah memenuhi undangan tersebut. Mereka meminta penyelidik untuk mengambil keterangan mereka," kata Argo Yuwono.

Para kuasa hukum Alex Asmasoebrata itu, kata Argo Yuwono, merasa posisinya sama dengan kuasa hukum pelapor, yang sudah diambil keterangannya sebelumnya.

"Namun saat penyelidik menanyakan ke para pengacara, apakah ada yang mengetahui kronologis perkara sehingga Alex dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, tidak ada satupun pengacara Alex yang dapat menjelaskan saat itu," kata Argo Yuwono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil mantan pembalap Alex Asmasoebrata untuk memberikan klarifikasi yang dijadwalkan Kamis (14/2/2019) hari ini.

Alex Asmasoebrata dituding telah melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik, sehingga dilaporkan oleh lawyer PT Sedayu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi Tunggu Klarifikasi Alex Asmasoebrata Soal Dugaan Fitnah di Media Elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan kepada Alex Asmasoebrata ini berupa undangan klarifikasi.

"Undangan klarifikasi ini kita memberikan waktu dan ruang klarifikasi, kepada terlapor untuk membela diri dan menyangkal tuduhan," kata Argo Yuwono.

"Pelapor dari PT Sedayu, di mana lawyer-nya yang melapor. Karena diduga ada keterangan fitnah di suatu media elektronik yang dilakukan terlapor," kata Argo Yuwono.

Dia menjelaskan, Alex Asmasoebrata dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Seperti dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved