Ada Doktrin Bagi Anggota Geng Motor di Jakarta

Anggota kawanan geng motor meresahkan warga di Jakarta ditangkap polisi dan ada anggota anak-anak di bawah umur.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Polres Metro Jakarta Barat mengelar rekontruksi kasus pembacokan dan perampokan terhadap Ahmad Al Fandri yang dilakukan oleh kawanan geng motor. Dalam rekontruksi tersebut terdapat 11 adegan yang diperagakan. 

Dalam rekonstruksi tersebut secara jelas diperlihatkan apa yang terjadi.

Menjelang Formula 1 2019, McLaren MCL34 Dirilis: Carlos Sainz Jr Langsung Jatuh Hati

Termasuk bagaimana aksi pelaku utama, Madon, membacok Ahmad Al Fandri secara membabi buta.

Hal itu ditunjukkan mulai adegan ke-5, di mana para pelaku mulai menghadang korban Ahmad yang kala itu berboncengan dengan Dandy Rayhan di kawasan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/2/2019).

Kemudian pada adegan ke-6 diperagakan pelaku Madon membacok Ahmad hingga membuatnya terluka di bagian punggung.

Ahmad, seperti ditunjukkan di adegan ke 8A, sempat berlari dengan luka ke arah Dandy.

Selanjutnya korban tak sadarkan diri dengan luka bacokan dan bersimbah darah hingga akhirnya meninggal saat mendapatkan perawatan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan pada adegan 8B, para pelaku kemudian mengambil motor Vario milik Ahmad dan meninggalkan lokasi, setelah melihat korbannya bersimbah darah.

"Dalam rekonstruksi ini tidak ada yang terbantahkan. Semua pelaku maupun saksi (teman korban) mengakui kejadian itu," kata Edi.

Cuitan CEO Bukalapak Achmad Zaky Bikin Tersinggung Para Pendukung Jokowi, Ini Penyebabnya

Edi mengatakan, jika 17 orang yang menjadi tersangka itu merupakan komplotan geng motor yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat.

Mereka terdiri dari delapan geng motor di antaranya Basmol (Barisan Manusia Oleng), Swiss (Sekitar Wilayah Slipi), Garjok (Garden Pojok), dan ada juga Israel (Istana Sekitar Rel).

"Motifnya tersangka ini sebelum beraksi mereka ini tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Di situ terjadi saling lempar batu, tidak ada korban, dan mereka bubar setelah itu," ujarnya.

Usai melakukan tawuran, mereka pun akhirnya berjalan mengarah ke Jalan Tubagus Angke.

Mereka bertemu dengan Ahmad (korban) dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor hingga akhirnya pelaku membacok korban.

"Jadi setelah mereka membacok korbannya, kendaraan yang dikendarai korban pun diambil, lalu mereka kabur, meninggalkan korban," ucapnya.

Wanita yang Diduga Dilecehkan Marko Simic di Pesawat ke Australia Ternyata Orang Indonesia

Atas perbuatan tersangka, kini mereka pun merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Metro Jakarta Barat, dan ke 14 orang yang diamankan tersebut di jerat pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved