KPAI Sesalkan Sanksi Bagi Siswa yang Menantang Guru di Gresik Berupa Salat
KPAI mengapresiasi Polres Gresik yang sudah bertindak cepat dan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus siswa SMP di Gresik yang merokok di kelas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Selain itu, tambah Retno, siswa yang bersalah haruslah dididik untuk belajar dari kesalahan dan diberikan kesempatan memperbaiki diri.
"Karenanya KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan, Kemdikbud dan Kemenag untuk mensosialisasikan secara massif UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen," kata Retno Listyarti.
Kedua, kata Retno, untuk kasus siswa yang merokok di kelas dan menantang guru serta videonya viral itu, seharusnya tidak selesai begitu saja setelah adanya perdamaian dan saling memaafkan.
Namun, sekolah wajib memberikan sanksi terhadap siswa sesuai dengan kadar kesalahannya.
Disiplin positif bisa dilakukan, misalnya dengan memberikan skorsing bagi siswa yang bersangkutan selama dua minggu.
Dan selama dua minggu tersebut, siswa yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan assesmen psikologis didampingi orangtua siswa ke P2TP2A setempat.
Jika dalam assessmen dibutuhkan terapi psikologis untuk meredakan sikap agresifnya, kata Retno, maka siswa dan orangtua wajib menjalaninya hingga tuntas.
Ketiga, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan siswa, baik terhadap sesama siswa maupun orang dewasa lainnya, biasanya sangat dipengaruhi oleh pola asuh di lingkungan keluarga.
"Ayah-ibu adalah model utama bagi anak-anak untuk meniru. Jika pola asuh positif yang diterapkan maka besar kemungkinan anak menjadi pribadi yang matang, penuh kasih sayang, dan mandiri," kata Retno Listyarti.
Kehangatan keluarga juga sangat mempengaruhi perilaku anak di sekolah dan di masyarakat.
Oleh karena itu, para orangtua siswa di SMP ini wajib diberikan kelas parenting untuk memberikan pengetahuan bagaimana mendidik dan menerapkan pola asuh positif dalam keluarga.
Keempat, terkait kegagapan guru dan sekolah dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah, pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) dan pemerintah pusat (Kemdikbud) wajib menyelenggarakan pelatihan-pelatihan guru dalam manajemen pengelolaan kelas yang baik.
"Para guru harus dibekali bagaimana menghadapi situasi sulit saat berhadapan dengan siswa yang memiliki kecenderungan agresif," kata Retno Listyarti.
Kelima, program penguatan pendidikan karakter di sekolah dalam prakteknya belum membumi, masih di awang-awang bagi banyak guru dan kepala sekolah.
"Sehingga banyak sekolah yang belum paham bagaimana mengimplementasikannnya," kata Retno Listyarti.