KPAI Sesalkan Sanksi Bagi Siswa yang Menantang Guru di Gresik Berupa Salat
KPAI mengapresiasi Polres Gresik yang sudah bertindak cepat dan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus siswa SMP di Gresik yang merokok di kelas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Seorang siswa menantang guru di Gresik gara-gara ditegur saat merokok. Siswa penantang guru dihukum mengerjakan salat. KPAI menyesalkan salat dijadikan hukuman bagi siswa.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Gresik yang sudah bertindak cepat dan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus siswa SMP di Gresik yang merokok di kelas dan menantang guru yang menegurnya.
Sehingga tercapai perdamaian dan si siswa sudah meminta maaf kepada gurunya.
Namun, KPAI menyesalkan sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada sang siswa karena sanksi berpotensi kuat tidak memberikan efek jera.
"Serta dapat menjadi presiden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang," kata Komisoner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Senin (11/2/2019).
• Gaji Guru SMP di Gresik yang Dilecehkan Siswanya Cuma Rp 450 Ribu per Bulan
• VIDEO: Siswa yang Toyor Guru di Gresik Akhirnya Minta Maaf Sambil Nangis di Kantor Polisi
Retno Listyarti menjelaskan, dari keterangan Kepala Sekolah diinfokan bahwa siswa pelaku dijatuhi sanksi berupa wajib salat berjamaah selama tiga hari berturut-turut.
"Sanksi semacam ini niatnya baik, yaitu untuk mendidik agama siswa ybs. Namun, sanksi menghukum salat akan menimbulkan salah persepsi anak terkait makna salat. Salat yang semestinya dilakukan dengan kesadaran sebagai cermin ketaatan manusia kepada Tuhannya akan diartikan si anak sebagai hukuman," kata Retno.
Menurut Retno Listyarti, dengan sanksi itu orang yang melakukan salat bisa dipersepsikan sedang dihukum.
"Ini jelas menyalahi makna dan kekhidmatan salat itu sendiri. Selain itu, hukuman semacam ini kemungkinan tidak menimbulkan efek jera pada anak yang bersangkutan," kata Retno Listyarti.
Selain itu kata Retno, ketika KPAI menanyakan kepada Kepala Sekolah, apakah sanksi semacam itu ada dalam aturan sekolah? Ternyata jawabannya tidak ada.
"Sanksi dalam aturan sekolah untuk siswa yang melawan guru adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali. Hukuman fisik semacam push-up dan sit-up jika tidak dilakukan dengan tepat malah akan berpotensi menimbulkan cedera pada anak," kata Retno Listyarti.
Karenanya, belajar dari hal itu kata Retno, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, dari berbagai kasus kekerasan di pendidikan yang terjadi di tahun 2018, baik kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap guru dan antara sesama siswa, menunjukkan bahwa banyak sekolah gagap menanganinya.
Kegagapan dipicu oleh faktor kekhawatiran dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
"Padahal, siswa yang melanggar tata tertib bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan tata tertib sekolah. Sepanjang ketentuan tata tertib sekolah sudah berdasarkan kesepakatan bersama, sudah disosialisasikan dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini, maka sekolah dapat menerapkannya," kata Retno Listyarti.