Ini Fakta yang Bakal Bikin Polisi Sulit Jerat Adi Saputra dengan Pasal Pidana Penadahan
Ini Fakta yang Bakal Bikin Polisi Kesulitan Jerat Adi Saputra dengan Pasal Pidana Kejahatan.
APARAT kepolisian Polres Tangsel menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal pidana.
Pemuda asal Lampung itu kini ditahan akibat sederet pasal yang disangkakan kepadanya itu.
Adi Saputra adalah pemuda yang mengamuk akibat ditilang polisi.
Pemuda asal Lampung itu ditilang karena mengemudikan motor tanpa memakai helm bersama teman wanitanya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), sekitar pukul 06.30.
Caranya mengamuk menjadi viral di media sosial lantaran ia menghancurkan motornya sendiri di depan polisi yang menilangnya.

• Kronologi Lengkap Adi Saputra Beli Motor Hasil Penggelapan yang Dihancurkannya di Depan Polisi
• Pengendara Motor yang Ngamuk Rusak Motor Sendiri di Serpong, Diduga Idap Kelainan Perilaku
Polisi sudah mengungkap kronologis lengkap Adi Saputra membeli motor hasil penggelapan yang kemudian ia hancurkan usai ditilang polisi.
Polisi mengungkap itu usai merilis kasus Adi Saputra dihadapan wartawan, beberapa hari lalu.
Saat ini Adi Saputra sudah ditahan polisi. Dia dijerat berbagai pasal pidana karena sederet aksinya yang terekam jelas di video.
Adi Saputra pembakar STNK dan Perusak Motor (Warta Kota)
Adi Saputra menjadi tersangka usai polisi memeriksa 4 saksi. Keempat saksi itu antara lain :
1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (melakukan perekaman dengan menggunakan HP pada saat Tersangka merusak motor yang digunakan)
2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan
3. Hafiz, Security Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh Tersangka)
4. Yuni Astuti (Rekan Wanita dari Tersangka yang turut diboncengi pada saat dilakukan tindakan Tilang)

• Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain :
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang)
- Plat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya)
- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor
- Rekaman Video
- baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam Video
Cara Beli Motor Hasil Kejahatan
Polisi menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal, antara lain pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana, dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.
Ancaman terberat dari pasal-pasal yang disangkakan terhadap Adi Saputra adalah 6 tahun penjara.
Lalu mengapa Adi Saputra bisa disangkakan pasal penadahan barang hasil kejahatan seperti pasal 480 KUH Pidana?
Ya, rupanya Adi Saputra memang membeli motor hasil kejahatan.
Polisi pun mengungkap kronologis lengkap bagaimana Adi saputra membeli motor jenis honda scoopy tersebut.
Adi Saputra diketahui diringkus di rumah kosnya di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Adi Saputra diketahui membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media sosial FaceBook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp. 3.000.000.
Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK.
Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.
Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakaikan di motornya ketika dirusak.
Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D.
Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu korban diketahui atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).
Akan tetapi, kemudian D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.
Bisakah Dijerat Penadahan?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah layak Adi Saputra dijerat pasal penadahan oleh polisi.
Dikutip dari beberapa sumber tulisan hukum, disebutkan bahwa hal paling penting menjerat seseorang dengan pasal penadahan adalah tersangka harus mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.
Disini tersangka tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu, atau lainnya.
Akan terapi sudah cukup apabila si tersangka menyangka bahwa barang itu adalah barang gelap, bukan barang terang.
Memang sulit untuk membuktikan elemen ini.
Akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang tersebut.
Misalnya dibeli dengan dibawah harga, atau dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.
Ya, diketahui bahwa Adi Saputra membeli motor tersebut dari media sosial, lalu bertemu dengan penjualnya dan membeli motor honda scoopy tersebut dengan harga Rp 3 juta.
Padahal pasaran honda scoopy terentang dari Rp 7,5 juta sampai Rp 15 juta.
Tapi alasannya Adi Saputra membeli motor itu dengan harga rendah karena hanya ada STNKnya saja.
Selain itu di situs jual beli saja banyak motor-motor yang ditawarkan pula dengan tanpa BPKBnya, dan dijual dengan harga amat miring.
Hal ini tentunya membuat para anak muda jaman sekarang kesulitan mendeteksi apakah motor yang dibelinya dengan harga murah adalah hasil kejahatan atau bukan.
Sebab ternyata banyak motor atau mobil bodong dijual oleh pemiliknya dengan harga miring di situs jual beli online.
Mampukkah berkas polisi meyakinkan hakim untuk menghukum Adi Saputra dengan jeratan pasal penadahan? Sepertinya akan sulit.