Pengendara Motor yang Ngamuk Rusak Motor Sendiri di Serpong, Diduga Idap Kelainan Perilaku

AHLI Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menduga, Adi Saputra (21), yang merusak motornya sendiri, mengidap ntermittent explosive disorder (IED).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, saat menunjukkan motor yang dirusak oleh seorang pemuda saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). 

Pernah dengar istilah intermittent explosive disorder (IED)? Masih ingat pemuda yang merusak motornya sendiri gara-gara ditilang polisi di Serpong? Nah, menurut Reza Indragiri Amriel, pemuda yang ngamuk merusak motornya sendiri itu kemungkinan mengidap IED. 

AHLI Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan, pengendara motor yang mengamuk dengan merusak motor sendiri saat ditilang polisi di Serpong, dan videonya viral, sangat mungkin adalah pengidap intermittent explosive disorder (IED).

IED adalah kelainan perilaku yang ditandai dengan ledakan kemarahan dan kekerasan, serra seringkali sampai pada tingkat kemarahan yang tidak proporsional dengan situasi yang dihadapi.

"Jangan-jangan si pengemudi adalah pengidap intermittent explosive disorder," kata Reza, Jumat (8/2/2019).

Menurut Reza Indragiri Amriel, apa yang dilakukan pengendara motor bukan hanya masalah pelanggaran UU Lalu Lintas saja.

Laki-Laki yang Rusak Motornya di Depan Polisi Akibat Ditilang Tawarkan Jasa Bongkar Kandang Ayam

Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pasutri yang Ajak Threesome Anaknya

Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id,Ini Syarat, Jadwal, Panduan P3K

"Sebab, di hadapan petugas saja, dia sampai tantrum seperti itu. Apalagi saat bergesekan dengan sesama pengguna jalan," kata Reza.

Alhasil, menurut Reza, dengan melihat kelakuan si pengendara yang videonya sudah viral, sepertinya SIM si pengendara perlu dibekukan sementara waktu jika ia memiliki SIM.

"SIM bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda atau tilang," kata Reza.

Karenanya tambah Reza, Polantas juga perlu diperkenalkan dengan kondisi kejiwaan road rage tersebut.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Tribunnews.com)

"Tujuannya adalah, betapa pun tenangnya polantas, agar mereka waspada terhadap kemungkinan serangan fisik dari pengemudi," kata Reza Indragiri Amriel.

"Sebab kita tentu tidak ingin menyaksikan adegan gara-gara tilang, malah polantas diangkut ambulan," tambah Reza.

Melawan arus, ditilang

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), karena marah setelah ditilang polisi.

Ia mengamuk saat diberhentikan oleh polisi karena melawan arus.

Dari video yang beredar, tampak pria yang mengenakan pakaian putih itu marah-marah mambanting motornya yang berwarna merah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved