Kasus Ahmad Dhani

5 Fakta Kasus Ahmad Dhani dari Cuitan Twitter hingga Dipindahkan ke Surabaya

Perjalanan kasus hukum yang menjerat Ahmad Dhani terbilang panjang. Pasalnya belum selesai masa tahanannya, Dhani harus menjalani kasus lainnya.

istimewa
Ilustrasi -- Ahmad Dhani dipenjara karena kasus ujaran kebencian 

Jack menilai bahwa tweet-tweet tersebut memuat ujaran kebencian.

Dhani pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.

Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

Sang Ibu Tak Percaya Della Perez Terlibat Prostitusi Online, Beli Bensin Aja Masih Minta Mama

Veronica Tan Rayakan Imlek Bersama Anak dan Tetap Diam

3. Resmi menjadi tersangka

Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, pada 23 November 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan itu akan dilakukan sepekan kemudian, 30 November 2017 di Polres Jakarta Selatan.

"Kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," kata Ali.

Sidang perdana Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.

4. Dituntut 2 tahun

Ia dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.

"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.

Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Rocky Gerung Bongkar Model Jawabannya ke Penyidik Polisi Saat Diperiksa Kasus Kitab Suci Fiksi

Heboh Tulisan Mirip Lafaz Allah di Sepatu Nike, Polisi Pastikan Model Itu Cuma Dijual di Luar Negeri

5. Dipindahkan ke Rutan Surabaya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved