Prostitusi Live Show di Aplikasi Line Libatkan Seorang Pelajar Aktif

Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktek prostitusi melalui media sosial Line dengan modus 'live show' yang menampilkan adegan sex

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Lima orang pria yang mengelola berbagai group aplikasi Line yang memberikan layanan prostitusi online, yang dicokok polisi. 

Sedangkan layanan sex berupa video para member hanya membayar sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, sedangkan untuk live show dengan telent, para member membayar hanya dikenakan tarif tambahan bulanan yaitu berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

"Anggota member punya kewajiban membayar iuran sebesar 100-200 per bulan tergantung fasilitas yang didapat. Artinya untuk yang mereka lakukan itu, semua kalangan bisa mendapat fasilitas itu, tidak hanya kelas atas, dengan nominal cukup bisa terjangkau, itu bisa dinikmati," ujarnya.

Terpisah, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu mengatakan jika para pelaku ini sudah menjalankan bisnis tersebut sejak Januari 2018.

Dirinya melihat bisnis ini lebih cenderung para telent yang membutuhkan.

"Jika dilihat ini polanya sama-sama mencari keuntungan semata, karena memang tarif yang diterima oleh para telent ini cukup besar. Jadi sebenarnya gini para telent ini hanya mau showtime atas permintaan admin yang dikenal saja," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan jika keuntungan para setiap admin dalam mengelola bisnis ini mencapai Rp. 20 juta selama satu bulan. Dan layanan live show ini hanya dilakukan selama 3 kali dalam seminggu.

"Keuntungan itu bisa Rp. 20 juta lebih, dilihat saja jika di group itu ada 400 member seperti group yang dikelola RM. Dan setiap bulannya harus bayar Rp. 100 ribu hingga Rp. 200 ribu, tapi tentu kami masih dalami lagi, ini pemeriksaan awal yang kami lakukan," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, kini kelima pelaku digelandangan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 junctoPasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved