Minggu, 12 April 2026

Pembunuhan Sadis

Hilangkan Telinga dan Kelingking Korban, Tersangka Mengaku Balas Dendam

Kasus pembunuhan sadis anak punk yang terjadi pada 16 Januari 2019 silam di wilayah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, sudah terungkap.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Tersangka pembunuhan sadis anak punk di bawah umur saat rilis pengungkapan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (4/2/2019). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Zaki Ari Setiawan

TANGERANG, WARTA KOTA - Kasus pembunuhan sadis anak punk yang terjadi pada 16 Januari 2019 silam di wilayah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, sudah terungkap.

Jajaran Polres Tangerang Selatan telah meringkus tiga tersangka utama atas pembunuhan korban bernama MR (16).

Ketiga begundal itu adalah Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), dan Afri Dandi (20) yang diduga menjadi otak pembunuhan sadis.

MR dibunuh secara kejam dengan cara ditusuk dan telinga serta kelingkingnya dipotong oleh para tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, sebelum pembunuhan keji itu terjadi tawuran antar dua kelompok punk jalanan dari dua teritori, yakni Kecamatan Ciputat dan Kecamata Pamulang.

Balas dendam pun menjadi alasan kenapa MR, yang berasal dari Kecamatan Ciputat dihabisi dengan cara sadis.

Tersangka pembunuhan sadis anak punk di bawah umur saat rilis pengungkapan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (4/2/2019).
Tersangka pembunuhan sadis anak punk di bawah umur saat rilis pengungkapan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (4/2/2019). (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

"Motif dari kejadian ini adalah unsur balas dendam akibat pertikaian anak punk satu hari sebelumnya," terang Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).

Menurut Ferdy, keributan satu hari sebelum pembunuhan MR disebabkan oleh perebutan lahan tempat mengamen.

"Karena salah satu sumber penghasilan mereka dengan mengamen," ujar Ferdy.

Ikkiusan, pelaku yang melakukan tindakan kejam di beberapa bagian tubuh korban menjelaskan alasannya berani menghabisi nyawa MR yang masih di bawah umur.

"Karena spontanitas, karena saya ditikam duluan (saat perkelahian satu hari sebelumnya-red)," jelas Ikkiusan.

Dari informasi yang dikumpulkan oleh penyidik, jari dan kelingking korban dibuang di anak kali Ciliwung. Sedangkan pisau yang menjadi alat bukti dibuang di Pelabuhan Ratu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan sadis anak punk di bawah umur saat rilis pengungkapan tersangka di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (4/2/2019).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan sadis anak punk di bawah umur saat rilis pengungkapan tersangka di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (4/2/2019). (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

Sampai saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan terencana ini.

"Para terangka kita kenakan pasal 340 KUHP karena korban juga masih di bawah umur kita kenakan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 80 Ayat (3), dengan ancaman hukuman seumur hidup," jelas Ferdy.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved