Koran Warta Kota
Yusril Hormati Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir
Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, keputusan pemerintah yang batal membebaskan terpidana teror isme Abu Bakar Ba’asyir.
Ba’asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sampai mati pun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak akan merasa apalagi mengaku pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Mahendradatta.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar wacana pembebasan tanpa syarat yang akan diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, itu.
Wacana tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Presiden Joko Widodo
Yusril menyebut, Presiden Jokowi memberikan kebebasan ini atas dasar kemanusiaan, mengingat usia Ba’asyir yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang semakin menurun.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kebebasan yang akan diberikan kepada Ba’asyir berupa kebebasan murni, bukan bersyarat.
Namun, wacana tersebut batal karena tak terpenuhinya syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. (Kompas.com)
Berita selengkapnya baca koran Warta Kota edisi Kamis, 24 Januari 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190111banyak-muncul-permasalahan-di-lapas-dan-rutan.jpg)