Rabu, 27 Mei 2026

Koran Warta Kota

Yusril Hormati Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, keputusan pemerintah yang batal membebaskan terpidana teror isme Abu Bakar Ba’asyir.

Tayang:
Warta Kota/Feryanto Hadi
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. 

PENASIHAT hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, menghormati seluruhnya keputusan pemerintah yang batal membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

“Jadi kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah, saya tidak menyalahkan Pak presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya,” kata Yusril saat ditemui di acara perayaan ulang tahun Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Sudah saya laksanakan (perintah Presiden). Ada perubahan di internal pemerintah ya saya memahami itu dan kembali ke pemerintah,” lanjut Yusril.

Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kuasa hukum dan keluarga Ba’asyir, Yusril menjawab belum melakukannya.

Ia memosisikan dirinya sebagai utusan Presiden Joko Widodo saat berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum Ba’asyir.

“Saya bukan kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir. Saya datang secara personal karena diperintah oleh Presiden, menerima tugas dari Presiden. Jadi bukan pengacara Pak Abu Bakar, pengacaranya Pak Muslim, dan lain-lain,” ujar Yusril.

“Jadi setelah ada pertemuan dengan Pak Wiranto, Pak Moeldoko, saya juga belum bertemu lagi dengan Pak Presiden,” lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Alasannya, dari syarat yang diajukan, Ba’asyir tak bersedia memenuhi pernyataan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan sebelum 12 Desember (2018), kita sudah coba agar persyaratan (pembebasan bersyarat) itu dipenuhi, tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi,” kata Laoly di lokasi yang sama.

Yassona juga merujuk soal aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Namun hal itu dibantah Kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, Muhammad Mahendradatta.

Ia membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila.

“Kalau tidak mengakui (Pancasila) kenapa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir berjuang di jalan hukum sampai Peninjauan Kembali? Jangan negasi, pengakuan itu bukan di mulut, tetapi di sikap tindak lebih penting,” ucapnya.

Mahendradatta mengungkapkan, Ba’asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Ba’asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sampai mati pun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak akan merasa apalagi mengaku pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Mahendradatta.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar wacana pembebasan tanpa syarat yang akan diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, itu.

Wacana tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Presiden Joko Widodo

Yusril menyebut, Presiden Jokowi memberikan kebebasan ini atas dasar kemanusiaan, mengingat usia Ba’asyir yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang semakin menurun.

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kebebasan yang akan diberikan kepada Ba’asyir berupa kebebasan murni, bukan bersyarat.

Namun, wacana tersebut batal karena tak terpenuhinya syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. (Kompas.com)

Berita selengkapnya baca koran Warta Kota edisi Kamis, 24 Januari 2019

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved