Ahok Bebas

Ahok Bebas: 10 Fakta Terkait Ahok dari Pulau Seribu sampai ke Pelukan Bripda Puput

Ahok bebas Kamis (24/1/2019) setelah mendapat resmisi 3 bulan 15 hari. Ini 10 fakta terkait kasus Ahok.

Editor: Suprapto
instagram @nastiti.puput
Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki Tjahaja Purnama 

5. 9 Mei 2017: Ahok Divonis 2 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok bersalah dan dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Ahok dianggap terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu.

Meski demikian, manjelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santriarto justru menjatuhkan hukuman jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa tersebut.

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan memerintahkan Ahok langsung dipenjara.

6. Ahok Tak Ajukan Banding

Setelah diberi waktu 14 hari setelah vonis dijatuhkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengajukan banding.

Ahok dan pengacaranya menerima putusan majelis hakim tersebut sehingga vonis dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.

7. 2 Februari 2018: Ahok Ajukan Peninjauan Kembali atau PK

Meski tak mengajukan banding, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK.

PK Ahok diajukan pada 2 Februari 2018 setelah ada vonis terhadap Bun Yani yang dianggap bersama karena mengedit pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang beruntut pada kemarahan massa.

8. 26 Maret 2018: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok 

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok akhirnya ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Ahok tetap mendekam di penjara Rutan Mako Brimob Depok.

9. Ahok Dapat Remisi 3 Bulan 15 Hari

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved