Ahok Bebas
Ahok Bebas: 10 Fakta Terkait Ahok dari Pulau Seribu sampai ke Pelukan Bripda Puput
Ahok bebas Kamis (24/1/2019) setelah mendapat resmisi 3 bulan 15 hari. Ini 10 fakta terkait kasus Ahok.
Puncak dari protes itu adalah berkumpulnya jutaan umat Islam di sekitar Monumen Nasional dan juga jalan protokol di Jakarta pada 2 Desember 2016.
Aksi damai jutaan umat Islam yang dikenal dengan aksi 212 (2 Desember) itu menuntut agar Ahok diadili karena telah menistaan agama Islam.
Saat demo digelar, Basuki Tjahaja Purnama masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. 13 Desember 2016: Ahok Pertama Kali Diadili
Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama terus berjalan.
Pada 13 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menyidangkan kasus penistaan agama tersebut.
Ahok tidak ditahan dan tetap memimpin Provinsi DKI Jakarta.
4. Ketua Hakim Kasus Ahok Dikenal Tegas
Majelis hakim kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama dipimpin Dwiarso Budi Santriarto dengan anggota antara lain Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Dwiarso Budi Santriarto selama ini dikenal sebagai hakim yang tegas dalam menyidangkan sejumlah perkara.
Dwiarso Budi Santriarto juga dinilai hakim yang idealis dan tidak bisa disuap.
3 majelis hakim itu kemudian dipindahkan setelah menyidangkan kasus Ahok.
Dwiarso Budi Santriarto dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
Abdul Rosyad dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.