Belasan Ribu Penerima Insentif Bekasi Terima Perlindungan BPJS-TK
Penerima insentif dari Pemerintah Kota Bekasi kembali didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cabang Bekasi Kota.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Penerima insentif dari Pemerintah Kota Bekasi kembali didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cabang Bekasi Kota.
MoU baru diteken
Kepala BPJS-TK cabang Bekasi Kota Mariansah menyatakan, saat ini para kader Posyandu dan PKK sudah terlindungi secara penuh meski MoU baru diteken pada Senin (21/1/2019).
Artinya, bila bulan berikutnya mereka mengalami musibah, lembaganya akan menanggung biaya kecelakaan bahkan memberi uang santunan sebagaimana yang dituang dalam perjanjian tersebut.
Menurut Mariansah, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta sembuh total.
Selain itu, pihaknya juga memberi pengganti biaya dan santunan yang akan diberikan ahli waris.
"Manfaat JKM (jaminan kematian) dan JKK (jaminan kecelakaan kerja) ini diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2015," kata Mariansah. (faf)
Rekomendasi untuk Anda