Kakak Angkat Ahok Minta Ahokers Resapi Isi Surat dari Ahok
Diketahui bahwa beberapa kutipan dari tulisan tangan Ahok tersebut meminta agar pendukungnya tak perlu melakukan penjemputan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Tetapi, Ahok tidak menyebut dukungan secara jelas kepada pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan KH Maruf Amin atau pasangan Jokowi-Maruf.
Penjelasan Fifi Lety Tjahaja Purnama Terkait Surat Ahok
Fifi Lety Tjahaja Purnama, pengacara dan sekaligus adik kandung Ahok, memberikan penjelasan terkait surat Ahok tersebut
Melalui akun instagramnya, Fifi Lety Tjahaja Purnama mengunggah surat Ahok dan juga foto Ahok memakai kemeja batik.
Fifi Lety Tjahaja Purnama membenarkan bahwa surat yang diunggah di akun instagram kakaknya adalah surat Ahok.
Fifi juga menegaskan bahwa Ahok sudah secara jelas meminta pendukungnya untuk memilih caleg atau partai politik tertentu.
"Soal Isinya sudah jelas dan tidak perlu di jelaskan lagi. Soal jangan golput sudah jelas dan soal pilihan juga jelas utk partai politik, anggota Dewan Yg seperti apa," ujar Fifi.
Tetapi, kata Fifi Lety Tjahaja Purnama, khusus untuk memilih Capres dan Cawapres, Ahok memang tidak jelas menyebut dukungan kepada Jokowi-Amin atau capres-cawapres tertentu.
"Nah pada tanya Kalau soal Pilih Presiden dan wakil Masih ada Yg kurang jelas ? Yg seperti apa? Ehm ....baik lah ini pendapat saya pribadi ya ... Silakan Di uji, doakan dan di timbang dengan hati," ujar Fifi.
Fiti menambahkan, "Yang pasti kalau kita cermati surat ini Penting Harus Yg benar2 bela pancasila dan berani tegakkan konstitusi 4 Pilar itu sudah jelas."
Sebelumnya, Fifi Lety Tjahaja Purnama secara khusus pernah mengomentari permintaan maaf Maruf Amin yang disingkat denga MA.
"Banyak Wartawan tanya soal MA dan permintaan maaf nya. Jujur tdk tahu harus jawab apa. Aneh kenapa baru sekarang? Jadinya Lebih Baik tidak usah Di jawab saja. Biar Setiap org masing2 menilai saja," ujar Fifi.
Dia mengaku tak mau melihat ke belakang lagi, terutama terkait vonis terhadap kakaknya.

Simak status Fifi berikut ini.
@Fifiletytjahajapurnama: Banyak Wartawan tanya soal MA dan permintaan maaf nya. Jujur tdk tahu harus jawab apa.
Aneh kenapa baru sekarang? Jadinya Lebih Baik tidak usah Di jawab saja. Biar Setiap org masing2 menilai saja.
Uda tidak mau melihat ke belakang lagi. Waktu kecil Di gandeng tanganya ama koko #ahok @basukibtp Aku sukanya liat ke belakang....hahaha.
Sekarang tanganku digandeng sama Tuhan dan aku tidak mau lagi melihat ke belakang, Ttp aku melihat Ke depan, dan membiarkan Tuhan menuntunku.
Latar Belakang Kasus Ahok
Seperti diberitakan tribunnews.com, perlu diketahui sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah.
Dakwaannya terkait kasus tuduhan penodaan agama pada pidatonya di Pulau Seribu.
Mengutip Kompas.com, Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan sebagai terpidana kasus penodaan agama.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok pertama kali menerima remisi pada Natal 2017.
"(Ahok) mendapat remisi Natal 2017 (selama) 15 hari," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.
Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.
Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.
Ade menyampaikan, Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," kata Ade.
Oleh karena itu, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucapnya.
Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.