Ini 5 Fakta Baru Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani, dari Alasan Tidak Ditahan hingga Sarat Politis
BERKAS kasus vlog "idiot" milik caleg Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Secepatnya kami akan proses agar sidang segera digelar," kata Didik.
Dalam kasus vlog "idiot", mantan suami Maia Estianty itu dijerat pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menetapkan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan koalisi NKRI.
4. Dhani: Kasus ini politis
Musisi Ahmad Dhani merasa kasus vlog idiot yang menjeratnya sarat nuansa politis. Oleh karena itu, dirinya yakin berkas kasusnya di kejaksaan akan dinyatakan sempurna atau P21.
"Sejak awal saya sudah merasa kasus ini politis," kata Dhani saat pelimpahan kasusnya di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019).
Menurutnya, kasus tersebut cacat secara hukum. Karena, dalam proses pemeriksaan, penyidik polisi tidak pernah memeriksa saksi ahli yang diusulkan dirinya selaku pihak tersangka.
Dalam kasus yang dialaminya, polisi dan jaksa adalah alat penguasa yang disiapkan untuk menjeratnya secara hukum.
"Yang lapor kan orang Nasdem, dan kita tahu Nasdem punya akses kuat di lembaga kejaksaan," jelasnya.
5. Berharap keadilan di pengadilan
Karena itu, jika dirinya diproses sampai ke pengadilan, pentolan band Dewa 19 itu mengaku siap.
"Harapan saya satu-satunya ya di pengadilan nantinya, sebagai lembaga independen yang bisa memberikan keadilan," kata Dhani.
Soal pasal yang dikenakan polisi kepadanya, yakni tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, Ahmad Dhani menyebut pasal tersebut disediakan penguasa untuk meringkus orang-orang yang kritis.
"Di Jakarta sudah banyak buktinya orang-orang kritis dijerat dengan undang-undang ITE," jelasnya. (Achmad Faizal/Michael Hangga Wismabrata)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan hingga Dianggap Sarat Politis "
