Senin, 13 April 2026

Narkoba

Mantan Pacar Syahrini Dibekuk Polisi karena Edarkan Sabu

Mantan kekasih artis Syahrini, HS dibekuk apart Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengedarkan sabu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
HS, mantan kekasih artis Syahrini saat dihadirkan pada rilis di Mapolda Metro Jaya. 

Semanggi, Warta Kota -- Mantan kekasih artis Syahrini, HS dibekuk apart Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengedarkan sabu.

Ia ditangkap bersama tiga orang jaringannya yakni SN, FK dan TP dari sejumlah tempat di Jakarta, Jumat (21/12/2018) lalu.

Dari tangan mereka didapati sabu sebanyak sekitar 2,36 kg.

Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan dari pengecekan urine terhadap 4 tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.

Mereka adalah HS, mantan pacar Syahrini dan SN.

"SN positif Methamphetamin sedangkan HS positif Benzo. Sementara FK dan TP negatif," kata Dony di Mapolda Metro Jaya.

Tirta Ajukan Resign Jadi Sipir, Ingin Beralih Bisnis Narkoba

HS, mantan kekasih artis Syahrini saat dihadirkan pada rilis di Mapolda Metro Jaya.
HS, mantan kekasih artis Syahrini saat dihadirkan pada rilis di Mapolda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ini artinya kata dia SN yang positif Methamphetamin mengonsumsi narkonba jenis sabu sedangkan HS yang positif benzo, diduga mengonsumsi narkotika obat depresan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ada empat tersangka yang dibekuk polisi dalam kasus ini yakni HS, SN, FK dan TP.

Dari tangan keempatnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2362, 84 gram atau sekitar 2,36 Kg.

Selain itu sebagai barang bukti, dari tangan mereka juga diamankan enam buah handphone, dan satu buah cincin.

Asisten Pribadinya Terlibat Jaringan Kokain, Ivan Gunawan Akan Diperiksa Polisi

Argo menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat.

Karenanya, tim Unit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) langsung melakukan penyelidikan.

Dari sana kata Argo tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di Restoran Yoshinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/2019) sekitar pukul 21.30.

"Dari tersangka didapat narkoba jenis sabu seberat 5 gram," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).

Dari hasil interogasi terhadap SN lanjut Argo, diketahui bahwa ia mendapat sabu dari FK warga Menteng, Jakarta Pusat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved