Senin, 13 April 2026

Proses Lelang Bermasalah, Pelaksanaan ERP Mundur Lagi

Bermasalahnya proses lelang diungkapkannya lantaran dua dari tiga perusahaan lolos lelang mundur dari kesepakatan.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas. 

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kabar buruk terkait persiapan pembangunan Sistem jalan berbayar atau Elektronic Road Pricing (ERP).

Lelang pengadaan bermasalah, penerapan ERP pun molor dari waktu yang ditentukan.

Bermasalahnya proses lelang diungkapkannya lantaran dua dari tiga perusahaan lolos lelang mundur dari kesepakatan.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah bersurat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengeluarkan fatwa perihal lelang ERP.

"Kita masih nunggu fatwa dari kejaksaan agung. Kira-kira ya kalau nggak ada masalah memundurkan diri nggak kira-kira? gitu kan? itu menggambarkan nggak itu? karena itu saya bilang begitu lihat prosesnya ini harus cek ke Kejaksaan," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (14/1/2019).

Peraturan Perpajakan Bagi Pelaku E-Commerce, Akan Berlaku 1 April 2019

Anies menegaskan, pengadaan ERP merupakan lelang besar yang tata kelolanya harus benar, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.

Walau begitu, dirinya enggan berkomentar terkait pengadaan ERP yang kini mengerucut hanya kepada satu perusahaan pemenang lelang.

"Kita lebih penting membangun transportasi umumnya daripada ERP nya. Yang lebih penting itu adalah membuat transportasi umum lebih banyak, karena di situlah sebenarnya inti dari kebijakan kita," jelasnya berkilah.

Penyelidikan

Terkait adanya dugaan lelang bermasalah, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pihaknya pun telah mengirimkan sejumlah dokumen terkait perencanaan pengadaan ERP. Kejaksaan Agung lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dibeberkannya kini tengah menelaah kasus tersebut.

Sehingga dalam waktu dekat, lanjutnya pihaknya segera mendapat opini hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar menjadi referensi terkait pelaksanaan lelang.

BPJT Lelang Enam Proyek Jalan Tol Tipe Proyek Unsolicited, Adakah Berminat?

Kata Pengunjung, di Taman Piknik Anies Baswedan Bau Limbah dan Banyak Kotoran Hewan Liar

Selain menjadi referensi, Sigit menilai usulan legal opinion itu bertujuan agar kebijakan ERP memiliki keberhasilan yang tinggi dan ketika diterapkan secara resiko tidak ada kegagalan. Menurutnya, kehandalan sistem menjadi kunci penerapan dan semuanua fairnes sesuai ketentuan.

"Sehingga yang penting bagi kami bagaimana requirement output kinerja dari sistem pembayaran ini dilaksanakan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Terkait mundurnya dua perusahaan peserta lelang, Sigit menegaskan, bahwa dua perusahaan tersebut bukan mengundurkan diri, tetapi merubah kompisisi konsorsium.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved