Kelompok Begal Jabrik Bantargebang Lakukan Aksinya Subuh Dini Hari
"Begal ini cukup sadis, dari data kami sudah lakukan empat kali. Satu kali pernah sampai bacok pahanya hingga nancap goloknya," kata Kompol Siswo.
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Para pelaku begal komplotan Jabrik dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pihaknya juga menangkap pemilik warung jamu yang menjual miras tempat para pelaku nongkrong.
"Pemilik warung miras A (47) kita amankan juga, karena menjual miras ilegal tanpa izin. Kita jerat pasal 204 ancaman 15 tahun penjara," kata Kompol Siswo.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit motor pelaku.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (M18)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jab1.jpg)