Ini 4 Fakta Kapolres Empat Lawang AKBP AS Terbukti Positif Narkoba
AKBP Agus Setyawan, terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kapolres Empat Lawang dan bahkan terancam di penjara atas kasus ini.
3. Tersangka Diminta membuktikan Jika Ampetamine Dikonsumsi dalam Rangka Penyembuhan
Zulkarnain mengatakan jika kandungan ampetamine sebenarnya bisa saja terkandung dalam obat batuk.
Untuk itulah dirinya meminta AS dapat membuktikan apabila dirinya mengkonsumsi ampetamine dalam rangka penyembuhan.
• Narapidana di Rutan Salemba Ini Kaget Dapat Pencairan JHT Puluhan Juta Rupiah
"Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya."
"Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.
Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat.
"Tidak bisa dipecat atau dipidana karena tidak ada barang bukti narkobanya. Dicopot dari jabatannya dan penundaan naik pangkat," tambah Zulkarnain.
4. Tidak Ada Barang Buktinya
Menurut Kabid Propam Polda Sumsel, Didi Hayamansyah, urine Kapolres Empat Lawang tersebut belum bisa dipastikan narkoba. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti lain.
"Tidak ada barang buktinya. Paling sanksi disiplin saja," ujarnya.
Lanjut Didi, hal tersebut yang mengarah ke AS merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas di bagian operasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "4 Fakta Urine Kapolres Empat Lawang yang Positif Narkoba, Keadaan saat Diperiksa hingga Sanksinya"