Ini 4 Fakta Kapolres Empat Lawang AKBP AS Terbukti Positif Narkoba

AKBP Agus Setyawan, terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kapolres Empat Lawang dan bahkan terancam di penjara atas kasus ini.

Editor: PanjiBaskhara
Tribun Sumsel
Kapolres Empat Lawang, AS, terbukti positif narkoba. (Tribun Sumsel) 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan (AS), positif narkoba setelah melakukan tes urine dadakan oleh Polda Sumatera Selatan pada Jumat (11/1/2019).

AKBP Agus Setyawan, terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kapolres Empat Lawang dan bahkan terancam di penjara atas kasus ini.

Ini Empat fakta Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan yang terjerat kasus narkoba yang dilansir Tribunews.com dari Sripoku.com, Selasa (15/1/2019).

Sebanyak 1600 Polisi Disiagakan Amankan Debat Pilpres 2019 di Menara Bidakara

1. Tersangka Masih Diperiksa

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memastikan bahwa sang Kapolres yang positif itu tugas di Kabupaten Empat Lawang, yakni AKBP AS.

"Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin."

"Tes urinenya hari Jumat (11/1/2019), kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa di penjara," imbuh Kapolda Zulkarnain.

Sejauh ini, AKBP AS masih diperiksa di Propam Polda Sumsel karena hasil tes positif.

AS belum diperbolehkan pulang sebelum pemeriksaan selesai dan bisa membuktikan tidak ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Lagu Jogja Istimewa Diganti Liriknya Jadi Dukung Prabowo, Pencipta Lagunya Ngamuk

2. Keadaan AKBP Saat Ditanyai Penyidik

Zulkarnain mengungkapkan jika saat diperiksa yang bersangkutan menjawab ngalor-ngidul seperti orang bingung.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Propam, katanya dia orangnya masih oon-oon gitu. Jawabannya ngalur ngidul."

"Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar."

"Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya sanksi disiplin," ujar Zulkarnain.

Jukir SD Kebon Sirih Ini Raup Rp 1,3 Juta Sehari Sejak Anies Larang PNS Parkir di Gedung DPRD DKI

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved