Dilaporkan Balik Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ade Armando: Data Kami Tak Cuma soal Seks

“Pencemaran nama baik itu artinya saya memfitnah orang yang punya reputasi baik. Yang saya lakukan adalah melaporkan dugaan adanya kejahatan seks.."

Editor: Fred Mahatma TIS
Warta Kota/Rangga Baskoro
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (kiri) dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (kanan) saat mendampingi RA di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019) 

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

"Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed. (Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Ade Armando"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved