Pelaku yang Memfitnahnya Anak PKI Punya Bayi Berumur 40 Hari, Wasekjen PKB Berniat Cabut Laporan
Untuk proses pencabutan laporan ini, Dita Indah Sari berjanji terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyidik.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
PENYEBAR fitnah melalui media sosial yang menyebutkan bahwa Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari adalah anak PKI, dibekuk aparat Polda Metro Jaya.
Tersangka adalah adalah Sri Destri Sundari (30), warga Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok. Ia diamankan polisi dari rumahnya di Tapos, Depok, tanpa perlawanan, Sabtu (29/12/2018) lalu
Sri Destri Sundari diamankan polisi berdasarkan laporan Dita Indah Sari ke Mabes Polri pada 5 November lalu, yang kemudian melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
• Daftar Pencetak Gol Terbanyak Liga 1 2018, Pemain Indonesia di Peringkat Berapa?
Meski begitu, atas berbagai pertimbangan dan alasan, polisi tidak menahan Sri Destri Sundari, salah satunya karena Dita Indah Sari yang melaporkan kasus ini, sudah memaafkan Sri Destri Sundari. Bahkan, atas dasar kemanusiaan, Dita Indah Sari berencana mencabut laporannya.
"Jadi memang ada permintaan maaf dari pelaku kepada saya, selaku korban atau pelapor. Ini semua sudah kita bicarakan. Intinya adalah bagaimana agar permintaan maaf itu diterima dan sudah kita konsultasikan, kalau dimaafkan lalu proses selanjutnya apa? Salah satunya adalah saya berencana cabut laporan," kata Dita Indah Sari, Rabu (2/1/2019).
Untuk proses pencabutan laporan ini, Dita Indah Sari berjanji terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyidik.
• Meski Terdegradasi, PSMS Medan Paling Banyak Lakukan Tembakan ke Gawang di Liga 1 Musim Ini
"Alasan saya akan mencabut laporan karena kemanusiaan. Karena dia baru punya anak, usianya masih 40 hari, jadi anaknya masih harus menyusui, sehingga kalau tidak dimaafkan nanti akan masuk bui bersama anaknya. Tinggal nanti bagaimana prosedur administratif pencabutan pelaporannya," papar Dita Indah Sari.
Alasan lain, kata Dita Indah Sari, ketika dirinya berkonsultasi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, ia diminta untuk memaafkan si pelaku.
"Karena ini juga menyangkut PKB, sehingga saya konsultasi dengan Pak Muhaimin. Ia juga bilang maafkan saja, ini kan tahun baru, dan Gus Dur juga mengajarkan bahwa kemanusiaan jauh lebih penting daripada politik," tuturnya.
• Sandiaga Uno Janji Bangun Infrastruktur Tanpa Utang, Erick Thohir: Saya Ingin Belajar
Karena itulah, Sri Destri Sundari akhirnya tak ditahan sejak diamankan. Namun, ia dikenakan wajib lapor sambil kasusnya selesai.
Dita Indah Sari mengatakan fitnah dan tuduhan Sri Destri Sundari lewat pesan yang disebarkannya melalui media sosial, sangat merugikan dirinya sebagi caleg PKB dan juga merugikan PKB. Terlebih, kata dia, efek hoaks menyebar hingga ke kalangan keluarganya.
"Bahkan anak-anak saya sampai ikut diledek dan dibully teman-teman sekolahnya. Ini juga menjadi pertimbangan saya, sehingga saya membuat laporan," jelas Dita Indah Sari.
• Jakarta Kota Intoleran Nomor Tiga di Indonesia, Sandiaga Uno Sarankan Warga DKI Sering Main Basket
Menurut Dita Indah Sari, jika memikirkan anak-anaknya yang diledek akibat fitnah itu, ia engggan memaafkan pelaku. Namun, kondisi serta sikap pelaku yang sudah meminta maaf, membuatnya merasa lebih baik memaafkan.
"Karena saya pikir, jauh lebih baik dengan memaafkan. Jadi ya dimaafkan saja," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pelaku diamankan polisi dari rumahnya di Tapos, Depok, tanpa perlawanan, Sabtu (29/12/2018).
• Persija Rebut Gelar Juara Liga 1 2018 Hanya Bermodal Empat Kali Puncaki Klasemen
Meski begitu, dengan sejumlah pertimbangan, polisi tidak menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Pelaku diamankan dari rumahnya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Sabtu (29/12/2018). Ada satu unit handphone milik tersangka yang kita sita pula sebagai barang bukti," terangnya.
Menurut Argo, polisi tidak menahan pelaku dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.
• Konvoi Persija Juara Batal Digelar Siang Ini, Anies Baswedan Ungkap Alasannya
"Yakni pelaku masih menyusui anaknya yang berusia 40 hari. Dia juga kooperatif. Jadi hanya dikenakan wajib lapor saja," jelasnya.
Selain itu, kata Argo, motif pelaku menyebar fitnah di media sosial facebook, diketahui karena hanya membagikan atau meneruskan ulang pesan atau postingan yang didapatnya dari pesan aplikasi di grup WhatsApp (WA) yang ia ikuti.
"Jadi motif tersangka melakukan postingan di akun FB miliknya, hanya karena meneruskan ulang pesan yang didapatkan dari grup WA yang diikutinya," papar Argo.
• Mitra Kukar Degradasi, Rahmad Darmawan Sekolah Lagi
Selain itu, kata Argo, pelaku sudah mengaku teledor dan menyesal karena sudah berbuat bodoh dengan meneruskan pesan dari grup WA ke FB.
"Pelaku juga sudah meminta maaf ke pelapor dan pelapor memaafkannya," beber Argo.
Sehingga, kata dia, sangat terbuka kemungkinan kasus ini dihentikan jika proses pencabutan laporan oleh Dita Indah Sari rampung.
• Satu-satunya Pemain yang Rasakan Juara pada 2001 dan 2018, Masa Depan Bepe di Persija Belum Jelas
Sebelumnya, Dita Indah Sari Sari melaporkan sejumlah akun media sosial dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE, karena sudah menyebarkan fitnah atas dirinya ke Mabes Polri, 5 November 2018. Dita Indah Sari tidak terima dengan tudingan yang menyebutkan ia sebagai anak PKI.
Ia melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/11/2018) dengan nomor surat laporan STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM. Laporan Dita Indah Sari kemudian dilimpahkan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Dita Indah Sari juga mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/1/2019) siang.
• Pelatih Persija Larang Ismed Sofyan Pensiun
Maksud kedatangan Dita Indah Sari untuk menanyakan perkembangan kasus tuduhan PKI ke dirinya oleh 25 akun media sosial, yang dilaporkannya.
"Saya dapat kabar kalau pelaku yang menuduh dan menghina saya telah ditangkap oleh kepolisian. Jadi tujuan saya datang untuk menanyakan kebenarannya dan perkembangan kasus ini," cetus Dita Indah Sari di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/1/2018). (*)