Pelaku yang Memfitnahnya Anak PKI Punya Bayi Berumur 40 Hari, Wasekjen PKB Berniat Cabut Laporan

Untuk proses pencabutan laporan ini, Dita Indah Sari berjanji terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyidik.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (2/1/2019). 

Meski begitu, dengan sejumlah pertimbangan, polisi tidak menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Pelaku diamankan dari rumahnya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Sabtu (29/12/2018). Ada satu unit handphone milik tersangka yang kita sita pula sebagai barang bukti," terangnya.

Menurut Argo, polisi tidak menahan pelaku dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

Konvoi Persija Juara Batal Digelar Siang Ini, Anies Baswedan Ungkap Alasannya

"Yakni pelaku masih menyusui anaknya yang berusia 40 hari. Dia juga kooperatif. Jadi hanya dikenakan wajib lapor saja," jelasnya.

Selain itu, kata Argo, motif pelaku menyebar fitnah di media sosial facebook, diketahui karena hanya membagikan atau meneruskan ulang pesan atau postingan yang didapatnya dari pesan aplikasi di grup WhatsApp (WA) yang ia ikuti.

"Jadi motif tersangka melakukan postingan di akun FB miliknya, hanya karena meneruskan ulang pesan yang didapatkan dari grup WA yang diikutinya," papar Argo.

Mitra Kukar Degradasi, Rahmad Darmawan Sekolah Lagi

Selain itu, kata Argo, pelaku sudah mengaku teledor dan menyesal karena sudah berbuat bodoh dengan meneruskan pesan dari grup WA ke FB.

"Pelaku juga sudah meminta maaf ke pelapor dan pelapor memaafkannya," beber Argo.

Sehingga, kata dia, sangat terbuka kemungkinan kasus ini dihentikan jika proses pencabutan laporan oleh Dita Indah Sari rampung.

Satu-satunya Pemain yang Rasakan Juara pada 2001 dan 2018, Masa Depan Bepe di Persija Belum Jelas

Sebelumnya, Dita Indah Sari Sari melaporkan sejumlah akun media sosial dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE, karena sudah menyebarkan fitnah atas dirinya ke Mabes Polri, 5 November 2018. Dita Indah Sari tidak terima dengan tudingan yang menyebutkan ia sebagai anak PKI.

Ia melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/11/2018) dengan nomor surat laporan STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM. Laporan Dita Indah Sari kemudian dilimpahkan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Dita Indah Sari juga mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/1/2019) siang.

Pelatih Persija Larang Ismed Sofyan Pensiun

Maksud kedatangan Dita Indah Sari untuk menanyakan perkembangan kasus tuduhan PKI ke dirinya oleh 25 akun media sosial, yang dilaporkannya.

"Saya dapat kabar kalau pelaku yang menuduh dan menghina saya telah ditangkap oleh kepolisian. Jadi tujuan saya datang untuk menanyakan kebenarannya dan perkembangan kasus ini," cetus Dita Indah Sari di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/1/2018). (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved