Koran Warta Kota
Kebijakan Ganjil Genap Berlaku Lagi Mulai Hari Ini
"Sama semuanya. Sama seperti yang ada sekarang, tidak ada perubahan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," ungkap Anies Baswedan.
Penulis: Rangga Baskoro |
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Hal tersebut menandakan bahwa kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat diperpanjang terhitung sejak hari ini, Rabu, 2 Januari 2019.
"Sama semuanya. Sama seperti yang ada sekarang, tidak ada perubahan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," ungkap Anies saat meninjau kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019).
Pihaknya akan memasang rambu-rambu kebijakan ganjil-genap di ruas jalan yang akan ditetapkan sistem tersebut.
Hal itu dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan yang hanya berlaku bagi kendaraan roda empat ke atas tersebut.
"Mengapa rambu-rambu dipasang? karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," ucapnya.
Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali guna melihat aspek positif dan negatif diterapkannya kebijakan itu.
Namun demikian, kebijakan itu akan terus diberlakukan setelah ada hasil evaluasi.
"Ini berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Untuk yang ini kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan kebijakannya direview tiap tiga bulan. Datanya dikumpulkan kita lakukan review, tapi kebijakannya berlaku untuk seterusnya, sampai ada perubahan lagi," ujar Anies.
Dengan diterbitkannya Pergub 155/2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto.
Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Sepeda motor
Terkait kebijakan ganjil-genap ini, sebagian pihak menginginkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaraan roda dua.
Namun demikian, Anies menyatakan bahwa ganjil genap diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat dan selebihnya. Anies pun mengungkapkan alasannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ganjil_20180806_164850.jpg)