Billboard Tsamara Disegel
Kasatpol PP DKI Sebut Billboard Besar Tsamara Amany di Gatot Subroto Langgar Aturan
Pemprov DKI Jakarta telah menyegel billboard bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas karena terbukti melanggar.
Tsamara pun mengklarifikasi hal tersebut melalui postingannya di akun twitter @TsamaraDKI, Jumat (28/12/18).
Tsamara mengatakan pemasang bilboard tersebut dilakukan secara legal melalui sebuah vendor.
"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini," tulisnya.
Tsamara juga meyakini, apabila pihaknya telah melakukan pemasangan billboard sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal," katanya
Tsamara juga mengatakan, apabila sebagai warga negara Indonesia harus taat dengan hukum.
"Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan. Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," katanya. (M16/BAS)