Billboard Tsamara Disegel

Kasatpol PP DKI Sebut Billboard Besar Tsamara Amany di Gatot Subroto Langgar Aturan

Pemprov DKI Jakarta telah menyegel billboard bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas karena terbukti melanggar.

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS/FX ISMANTO
Ketua DPP Pusat PSI Tsamara Amany Alatas saat berkunjung ke Kantor Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (7/3/2018). 

Tsamara pun mengklarifikasi hal tersebut melalui postingannya di akun twitter @TsamaraDKI, Jumat (28/12/18).

Tsamara mengatakan pemasang bilboard tersebut dilakukan secara legal melalui sebuah vendor.

"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini," tulisnya.

Tsamara juga meyakini, apabila pihaknya telah melakukan pemasangan billboard sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal," katanya

Tsamara juga mengatakan, apabila sebagai warga negara Indonesia harus taat dengan hukum.

"Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan. Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," katanya. (M16/BAS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved