Billboard Tsamara Disegel

Kasatpol PP DKI Sebut Billboard Besar Tsamara Amany di Gatot Subroto Langgar Aturan

Pemprov DKI Jakarta telah menyegel billboard bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas karena terbukti melanggar.

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS/FX ISMANTO
Ketua DPP Pusat PSI Tsamara Amany Alatas saat berkunjung ke Kantor Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (7/3/2018). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu Purwoko membenarkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel billboard bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany Alatas.

Billboard bergambar Tsamara yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu disegel, disebut Yani lantaran terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan hasil pengecekan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, billboard Tsamara terbukti melanggar sehingga harus disegel.

"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018).

Yani mengatakan, tidak perduli terkait konten ataupun isi yang ada pada reklame.

Jika terbukti melanggar, jelas Yani, maka dengan tegas akan ditindak pihaknya.

"Saya tak melihat isi dari reklame tertayang. Mau itu isinya A, B, saya tidak melihat ke situ. Yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak. Kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," ungkap Yani.

Sudah Diberi Peringatan

Sebelum dilakukan penyegelan, Yani terlebih dahulu sudah memberikan Surat Peringatan hingga tiga kali.

Namun, tak kunjung ditanggapi oleh pemilik reklame.

"Pertama tentunya dilakukan tahapan-tahapan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 sudah. Selanjutnya dikasih segel dong, setelah disegel ya dipotong, dibongkar," ucap Yani.

Diketahui ada 60 reklame yang tak berizin di kawasan kendali ketat yaitu Gatot Subroto, S Parman, MT Haryono, Thamrin, Sudirman dan Kuningan.

Namun 41 reklame diantaranya sudah dibongkar oleh pemiliknya, sementara tujuh reklame lainnya dibongkar oleh tim terpadu Pemprov DKI Jakarta.

"Nah sisanya 12 lagi akan dikenakan sanksi administratif. Itu karena tidak kooperatif, kan sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi tetap tidak ngebongkar sendiri," ucap Yani.

Klarifikasi

Tsamara pun mengklarifikasi hal tersebut melalui postingannya di akun twitter @TsamaraDKI, Jumat (28/12/18).

Tsamara mengatakan pemasang bilboard tersebut dilakukan secara legal melalui sebuah vendor.

"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini," tulisnya.

Tsamara juga meyakini, apabila pihaknya telah melakukan pemasangan billboard sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal," katanya

Tsamara juga mengatakan, apabila sebagai warga negara Indonesia harus taat dengan hukum.

"Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan. Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," katanya. (M16/BAS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved