Puluhan PKL di Jalan Beringin Beji, Diultimatum Satpol PP Depok
Dalam surat teguran itu, para PKL diminta untuk tidak lagi berjualan dan membuka usahanya di sisi jalan atau di pedestrian jalan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Depok, Warta Kota -- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Beringin, Beji, Kota Depok diultimatum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, lewat surat teguran ke III yang dilayangkan ke para pedagang, Kamis (29/11/2018).
Dalam surat teguran itu, para PKL diminta untuk tidak lagi berjualan dan membuka usahanya di sisi jalan atau di pedestrian jalan.
Sebab keberadaan mereka menyalahi aturan dan melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).
"Sehingga mereka kami minta untuk tidak berjualan di atas pedestrian jalan yang merupakan fasos fasum. Kali ini sudah yang ketiga kalinya, kami layangkan surat teguran ke mereka," kata Plt Kasatpol PP Depok Yayan Arianto, Kamis (29/11/2018).
Dengan begitu katanya pekan depan pihaknya akan melayangkan surat perintah bongkar jika para PKL tetap berjualan di sana.
"Setelah itu akan kami bongkar paksa jika para pedagang tetap berjualan di sana," kata Yayan.
Menurutnya rencana penertiban PKL di sana adalah salah satu upaya pihaknya mengembalikan pedestrian jalan kepada fungsinya.
"Keberadaan mereka juga sedikit banyak dikeluhkan warga," kata Yayan.
Karena kata dia keberadaan PKL membuat kondisi menjadi kumuh selain hak pejalan kaki atas pedestrian dikuasai pedagang.
"Kami harap setelah surat teguran ke III atau paling tidak setelah surat perintah bongkar nanti, para PKL mau meninggalkan lokasi di sana," katanya.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181129satpol-pp-surat-teguran-pkl4.jpg)