Kamis, 9 April 2026

Info Kementerian

Pengoptimalan TKDN Dongkrak Kemampuan Industri Nasional

Potensi alat kesehatan saat ini mencapai Rp 6,2 triliun. Jika kebijakan TKDN nanti diterapkan, bisa punya peluang hingga Rp10,8 triliun.

Penulis: | Editor: Ichwan Chasani
Dok Humas Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menjadi salah satu narasumber pada diskusi panel dalam rangkaian acara Rapimnas Kadin 2018 di Solo, 28 November 2018. 

Pemerintah bertekad mendorong pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap proyek strategis yang didanai oleh negara dan pada produksi manufaktur di Indonesia. Upaya ini guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah kondisi perdagangan dunia yang cenderung tertutup.

“Kebijakan local content ini untuk makin meningkatkan kemampuan industri di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Rabu  (28/11).

Menperin yang hadir menjadi pembicara pada diskusi panel dalam rangkaian acara Rapimnas Kadin 2018 di Solo, Rabu (28/11) itu menyebutkan beberapa regulasi terkait implementasi TKDN, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Selain itu, masih ada Peraturan Menteri Perindustrian No 29  Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.  “Regulasinya akan diharmonisasi, kami menargetkan kebijakannya akan meluncur pada Januari tahun depan," tuturnya.

Industri alat kesehatan

Menperin menyebutkan, beberapa sektor yang diprioritaskan dalam penerapan TKDN, antara lain industri alat kesehatan. Langkah strategis yang akan dilakukan antara lain dengan mewajibkan penggunaan produk alat kesehatan yang telah diproduksi oleh industri dalam negeri. Tentu yang sudah mampu memenuhi aspek kualitas dan kuantitas.

“Potensi alat kesehatan saat ini mencapai Rp 6,2 triliun. Jika kebijakan TKDN nanti diterapkan, bisa punya peluang hingga Rp10,8 triliun," ungkapnya.

Guna lebih meningkatkan nilai TKDN pada alat kesehatan, Kementerian Perindustrian memacu pendalaman struktur dan menumbuhkan industri komponen dan elektromedikal. Saat ini, rata-rata nilai TKDN produk alat kesehatan nasional sebesar 60 persen.

Sektor selanjutnya, industri alat mesin pertanian. Juga akan diberlakukan wajib penggunaan produk buatan industri dalam negeri serta terus mendorong pendalaman struktur dan penumbuhan industri komponennya. Saat ini, rata-rata nilai TKDN alat mesin pertanian mencapai 43 persen.

“Potensi pengadaannya saat ini sebesar Rp1,5 triliun dan berpeluang meningkat hingga Rp13,5 triliun," imbuhnya.

Sedangkan, di industri ketenagalistrikan, bakal dilakukan penerapan minimal nilai TKDN seperti untuk pembangkit listrik berkisar 30-70 persen, jaringan transmisi 56-76 persen, dan gardu induk 17-65 persen. Rata-rata TKDN produk ketenagalistrikan nasional telah mencapai 40 persen.

Saat ini, potensi pengadaannya sebesar Rp149 triliun dan berpeluang meningkat hingga Rp372 triliun. “Pengadaan tower transmisi dan konduktor sepanjang 46.000 Kms, wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan Permenperin No 6 Tahun 2018," paparnya.

Industri hulu migas

Di industri hulu migas, untuk menggejot TKDN-nya, akan dilakukan sistem informasi pengadaan barang dan jasa. Kemudian, melaksanakan pengendalian importasi dan mendorong penggunaan barang wajib. Potensinya saat ini sebesar USD5,63 miliar dan berpeluang naik hingga USD9,71 miliar.

Menperin menambahkan, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan TKDN untuk proyek aspal karet. Langkah strategis ini guna meningkatkan penyerapan karet alam domestik dan perbaikan kualitas infrastruktur jalan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved