Disdukcapil dan Disdikbud Tangsel Tegaskan Kartu Identitas Anak Bukan Syarat Masuk Sekolah
Kabar tersebut bermula dari ramainya pemohon KIA di Kantor Disdukcapil, Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (28/11/2018).
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
KABAR bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi syarat masuk sekolah, dibantah oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan.
Kabar tersebut bermula dari ramainya pemohon KIA di Kantor Disdukcapil, Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (28/11/2018).
Para orang tua itu mengatakan membuat KIA sebagai syarat masuk sekolah.
• Ahmad Dhani Bakal Garap Video Klip di Reuni 212, yang Jadi Modelnya Anggota FPI
"Saya dengar-dengar dari orang lain katanya syarat untuk sekolah. Daripada nanti ribet, makanya kita bikin," ucap Roni, warga Ciputat yang antre membuat KIA di Kantor Disdukcapil Tangsel.
Kabar tersebut tidak dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, kabar tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks yang menguntungkan, karena banyak warganya yang berbondong-bondong membuat KIA.
• Hotman Paris Hutapea Buka Konsultasi Gratis Soal Hukum Bisnis, Catat Jadwalnya!
"Itu hoaks positif untuk saya. Yang saya sampaikan ke sekolah itu, untuk pembuatan KIA kolektifnya, bukan syaratnya," jelas Dedi.
Kepala Disdikbud Tangsel Taryono juga tidak membenarkan adanya persyaratan anak harus memiliki KIA untuk bersekolah.
"Belum ada kebijakan pusat terkait pemanfaatan KIA dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, Disdikbud Tangsel mendukung penuh pembuatan KIA bagi anak-anak Tangsel," papar Taryono.
KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan anak usia 0-17 tahun. KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif, karena mudah dibawa. (*)