BREAKING NEWS
Bocah 11 Tahun Diperkosa Ngadu ke Hotman Paris Hutapea, Ungkap Tukar Guling Hukum di Polsek
Hotman Paris Hutapea ungkap upaya tukar guling kasus pemerkosaan bocah 11 tahun dengan pemukulan di Polsek Gunung Putri Bogor.
Hotman Paris Hutapea ungkap upaya tukar guling kasus pemerkosaan bocah 11 tahun dengan pemukulan di Polsek Gunung Putri Bogor. Hotman Paris Hutapea minta Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bogor mengawasi kasus itu.
HOTMAN Paris Hutapea mengingatkan agar polisi tidak menjadikan tukar guling hukum, yaitu kasus perkosaan terhadap anak-anak ditukarguling dengan kasus pemukulan.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, saat ini ada indikasi tukar guling hukum.
Kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 11 tahun akan ditukarguling dengan kasus pemukulan atau penganiayaan orangtua korban pemerkosaan terhadap tersangka pemerkosa atau tukar guling pemerkosaan dengan pemukulan.
Menurut Hotman Paris Hutapea, indikasi terjadinya tukar guling kasus pemerkosaan dengan pemukulan itu terjadi di Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Karena itu, Hotman Paris Hutapea meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kapolres Bogor AKBP Andi Mochamad Dicky Pastika untuk mengawasi kasus perkosaan yang menimpa bocah 11 tahun tersebut.
Bocah korban pemerkosaan dan kedua orangtuanya, Jumat (23/11/2018) subuh mengadukan kasus itu kepada Hotman Paris Hutapea di Kedai Kopi Johny, Kelapagading, Jakarta Utara.
Hotman Paris Hutapea kemudian membeberkan kasus itu melalui rekaman video yang dia unggah di akun instagramnya, Jumat pagi ini.
• BREAKING NEWS: Hotman Paris Tiba di Bandara Soekarno Hatta Langsung Dicegat Petugas Bea Cukai
• VIDEO VIRAL: Hotman Paris Hutapea Cuci Celana Dalam Sendiri, Ikuti Kebiasaan Jackie Chan
• Video Lama Mata Najwa Ungkap Saat Hotman Paris Bongkar Cuma 2 Artis yang Bayar Jasa Profesionalnya
Bocah 11 Tahun Diperkosa Lelaki Tua di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat
Menurut Hotman Paris Hutapea, peristiwa itu menimpa seorang bocah berusia 11 tahun warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bocah itu diperkosa oleh seorang lelaki tua berusia 51 tahun.
Menurut Hotman Paris Hutapea, begitu mengetahui pelaku memerkosa anaknya, ayah korban secara spontan langsung memukul tersangka.
Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh ayah korban dapat dibenarkan karena bagian dari membela diri.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur atau membolehkan tindakan membela diri tersebut, kata Hotman Paris Hutapea.
"Bapak Kapolda Jawa Barat hari ini Jumat subuh-subuh bocah umur 11 dibawa orangtuanya ini, diperkosa oleh laki-laki tua. Tersangka sudah ditahan di Polsek Gunung Putri Bogor. Waktu ketahuan di perkosa, secara spontan bapaknya nonjok pelaku. Itu sangat manusiawi," ujar Hotman Paris Hutapea.