Pelecehan Seksual Baiq Nuril

Hotman Paris Hutapea Temukan Pasal UU ITE yang Bisa Bebaskan Baiq Nuril Maknun

Hotman Paris Hutapea menemukan Pasal dalam UU ITE yang bisa membebaskan Baiq Nuril Maknun dari jeratan hukum.

Editor: Suprapto
Instagram
Hotman Paris Hutapea 

Menurut Heru, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana yang berhubungan dengan pornografi.

Tindak pidana pornogarfi merupakan tindak pidana cukup sering terjadi. Penyebarannya yang melalui media eletronik menjadi modus panyebaran saat ini.

Hal ini membuat kerugiaan yang lebih besar terhadap korban karena penyebarannya yang sangat mudah dan cepat untuk diakses oleh umum.

Baiq Nuril Maknun Dipenjara mulai 21 November

Hotman Paris Hutapea menginformasikan bahwa jaksa telah memanggil Baiq Nuril Maknun untuk dieksekusi atau dipenjara mulai 21 November 2018.

Baiq Nuril Maknun dipanggil jaksa pada 21 November 2018. 

"Jaksa sudah memanggil Mbak Nuril 21 November untuk dieksekusi putusan Mahkamah Agung untuk dimasukkan dalam tahanan selama 6 bulan," ujar Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Hutapea kemudian mengajak  seluruh ibu-ibu dan seluruh rakyat indonesia untuk memasang bendera di depan rumahnya tanda perjuangan melawan ketidakadilan.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai besok pasang bendera di depan rumah masing-masing tanda perjuangan menegakan keadilan.  Kalau bukan  kalian yang berjuang, siapa yang akan mengubah putusan ini," kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menambahkan, "Ayo kepada semua ibu-ibu ini adalah solidritas sesama wanita. Pasang bendera seluruh indonesia sekian puluh provinsi."

Simak ajakan Hotman Paris Hutapea dari italia berikut ini.

Hotman Paris Hutapea Bongkar Vonis Kasus Baiq Nuril Maknun

Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, akhirnya membongkar vonis hakim kasus Baiq Nuril Maknun.

Hotman Paris Hutapea menunjukkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap Baiq Nuril Maknun.

Kasus pelecehan seksual Baiq Nuril justru kini menjadi terbalik.

Polisi tidak memproses hukum pelaku pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, tetapi menjadi tersangka korban dan  kini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) meski sebelumnya divonis bebas oleh PN Mataram.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved