Seleksi CPNS 2018
Ini Nasib Pelamar yang Lulus Passing Grade SKD CPNS 2018 Apabila Panselnas BKN Tetapkan Aturan Baru
Ini Nasib Pelamar yang Lulus Passing Grade SKD CPNS 2018 Apabila BKN Tetapkan Aturan Baru.
"Ada yang bilang jangan diubah biarin aja, sonomama (bahasa jepang), ada juga opsi itu. Tapi ada juga yang bilang kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan ratusan milliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan padahal butuhnya 238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi opsi," kata Ridwan.
Opsi pilihan seperti itu, yakni mengalihkan jumlah kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga amat mungkin dilakukan.
Ya, maka para pelamar CPNS 2018 yang nilainya tak lulus passing grade bersiap-siaplah kecewa ketika Panselnas mengambil opsi tersebut.
Berikutnya Ridwan berharap Panselnas segera menemui titik terang sebelum 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada 23 - 28 November 2018 mendatang.
"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.
Nasib yang Lulus Passing Grade
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nasib para pelamar CPNS 2018 yang berhasil memenuhi passing grade ketika Panselnas mengeluarkan peraturan kelulusan baru.
Ridwan menyatakan bahwa mereka yang lulus passing grade akan diselamatkan terlebih dulu.
"Gimana dengan yang benar-benar lulus passing grade yang 2,8 persen? kasarnya hanya 3 persen lah. 3/100 dikali 2,8 jutaorang, hanya 84 ribu. Nah ini dulu yang harus kita selamatin, karena ini dulu yang berhak," ujar Ridwa kepada Warta Kota, Senin (12/11/2018.
Nah, maka bagi kami yang berhasil lulus passing grade kemarin jangan terlalu khawatir akan tergusur begitu saja bagi mereka yang tak memenuhi passing grade tapi memiliki nilai total lebih tinggi.