Seleksi CPNS 2018
Ini Nasib Pelamar yang Lulus Passing Grade SKD CPNS 2018 Apabila Panselnas BKN Tetapkan Aturan Baru
Ini Nasib Pelamar yang Lulus Passing Grade SKD CPNS 2018 Apabila BKN Tetapkan Aturan Baru.
PANSELNAS CPNS 2018 kini tengah mengadakan sederet rapat untuk mengatasi gugur massal di tahap SKD CPNS 2018.
Tapi Panselnas belum menetapkan keputusan sampai Selasa (13/11/2018).
Tetapi ditargetkan keputusan harus sudah ada sebelum tanggal 18 November 2018.
Ya, hasil SKD CPNS 2018 memang cukup mengkhawatirkan dimana hanya ada 3 persen pelamar yang lulus SKD.
Baca: Panselnas Ternyata Siapkan Keputusan yang Paling Merugikan Pelamar CPNS 2018 Tak Lulus Passing Grade
Artinya hanya ada 84.000-an pelamar CPNS 2018 yang lulus SKD. Padahal kursi penerimaan yang disiapkan mencapai 284.000.
Sebagian besar pelamar CPNS 2018 tak lulus SKD CPNS 2018 adalah pelamar dari formasi umum.
Pelamar dari formasi umum tersebut gagal memenuhi passing grade dari 3 soal di SKD CPNS 2018.
Bagi formasi umum, pelamar memang diharuskan melewati passing grade setiap jenis soal.
Jenis soal TWK memiliki passing grade 75, soal TIU 80, dan TKP 143. Satu saja tak terlewati, maka pelamar CPNS 2018 formasi umum dinyatakan gagal lolos dari SKD CPNS 2018.
Baca: Ini 3 Pilihan Keputusan Panselnas CPNS 2018 Terkait Gugur Massal di TKP SKD CPNS 2018
Tapi rupanya ketentuan itu membuat gugur massal terjadi formasi umum sehingga membuat tak terpenuhinya jumlah kuota untuk mengikuti SKB.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang kini tengah didiskusikan.
Ridwan mengungkapkan semua opsi masih dipertimbangkan seperti penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes TIU yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
"Semua sedang dibicarakan lagi saat ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, kalau rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.
Baca: Putri Jeremy Thomas Dipacari Putra Zulkifli Hasan?
Berikutnya Ridwan juga mengungkapkan bentuk pilihan keputusan Panselnas keempat yang terdengar paling merugikan peserta CPNS 2018 yang tak lulus passing grade.
"Ada yang bilang jangan diubah biarin aja, sonomama (bahasa jepang), ada juga opsi itu. Tapi ada juga yang bilang kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan ratusan milliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan padahal butuhnya 238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi opsi," kata Ridwan.
Opsi pilihan seperti itu, yakni mengalihkan jumlah kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga amat mungkin dilakukan.
Ya, maka para pelamar CPNS 2018 yang nilainya tak lulus passing grade bersiap-siaplah kecewa ketika Panselnas mengambil opsi tersebut.
Berikutnya Ridwan berharap Panselnas segera menemui titik terang sebelum 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada 23 - 28 November 2018 mendatang.
"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.
Nasib yang Lulus Passing Grade
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nasib para pelamar CPNS 2018 yang berhasil memenuhi passing grade ketika Panselnas mengeluarkan peraturan kelulusan baru.
Ridwan menyatakan bahwa mereka yang lulus passing grade akan diselamatkan terlebih dulu.
"Gimana dengan yang benar-benar lulus passing grade yang 2,8 persen? kasarnya hanya 3 persen lah. 3/100 dikali 2,8 jutaorang, hanya 84 ribu. Nah ini dulu yang harus kita selamatin, karena ini dulu yang berhak," ujar Ridwa kepada Warta Kota, Senin (12/11/2018.
Nah, maka bagi kami yang berhasil lulus passing grade kemarin jangan terlalu khawatir akan tergusur begitu saja bagi mereka yang tak memenuhi passing grade tapi memiliki nilai total lebih tinggi.