Jumat, 24 April 2026

Ini Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Kartu Pekerja, Banyak Keuntungannya

Memiliki kartu pekerja dianggap mengungtungkan. Apa saja syarat dan mekanismenya?

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah. 

4. Beras dari Rp 62.500 menjadi Rp 30.000 perlima kilogram.

5. Ikan Kembung beku dari Rp 38.000 menjadi Rp 13.000 perkilogram.

6. Susu UHT dari Rp 70.000 menjadi Rp 30.000 perpak.

"Jadi total Rp 332.000 nah hemat Rp 206.000 mereka hanya bayar Rp 126.000 saja pakai kartu itu," ungkap Andri.

Sedangkan besaran KJP Plus yang didapat nilainya variatif sesuai tingkat pendidikannya yakni;

1. Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 250.000 perbulan.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 300.000 perbulan.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 420.000 perbulan.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapat Rp 450.000 perbulan.

"Kita betul-betul memastikan bahwa kartu pekerja ini benar-benar tersosialisasi dan bisa dimanfaatkan oleh para pekerja," kata Andri. 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved