Ini Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Kartu Pekerja, Banyak Keuntungannya
Memiliki kartu pekerja dianggap mengungtungkan. Apa saja syarat dan mekanismenya?
UPAH Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp Rp 3.940.973,096 yaitu naik 8.03 persen dari sebelumnya.
Selain kenaikan UMP, para buruh juga difasilitasi 'Kartu Pekerja' yang bisa dipakai untuk menikmati naik TJ Gratis, membeli pangan murah dan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk anaknya jika masih bersekolah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah menjelaskan syarat dan mekanisme tahapan agar bisa memiliki Kartu Pekerja yaitu;
1. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
2. Pendaftaran dilakukan melalui Disnaker atau melalui Tim Kerja seperti Serikat Pekerja ataupun Asosiasi.
3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan deposit minimal Rp 50.000.
5. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan 'Kartu Pekerja' di beberapa titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.
Andri menegaskan hanya pemilik KTP DKI saja yang bisa mendapatkan Kartu Pekerja dengan gaji UMP atau diatas UMP 10 persen.
"Pengajuan Kartu Pekerja harus memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP atau plus 10 persen dari UMP dan tidak dibatasi masa kerjanya," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Sementara untuk mendapatkan pangan murah ada memakai Kartu Pekerja tersedia di 96 lokasi Perumda Pasar Jaya, 110 lokasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), 18 lokasi Rumah Susun (Rusun), 2 lokasi Meat Shop Dharma Jaya dan beberapa Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja.
Berikut harga subsidi pangan untuk para pekerja;
1. Daging Sapi dari harga Rp 93.500 menjadi Rp 35.000 perkilogram.
2. Daging Ayam dari Rp 40.000 menjadi Rp 8.000 perekor.
3. Telur dari Rp 28.000 menjadi Rp 10.000 perkilogram.
4. Beras dari Rp 62.500 menjadi Rp 30.000 perlima kilogram.
5. Ikan Kembung beku dari Rp 38.000 menjadi Rp 13.000 perkilogram.
6. Susu UHT dari Rp 70.000 menjadi Rp 30.000 perpak.
"Jadi total Rp 332.000 nah hemat Rp 206.000 mereka hanya bayar Rp 126.000 saja pakai kartu itu," ungkap Andri.
Sedangkan besaran KJP Plus yang didapat nilainya variatif sesuai tingkat pendidikannya yakni;
1. Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 250.000 perbulan.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 300.000 perbulan.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 420.000 perbulan.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapat Rp 450.000 perbulan.
"Kita betul-betul memastikan bahwa kartu pekerja ini benar-benar tersosialisasi dan bisa dimanfaatkan oleh para pekerja," kata Andri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/andri-yansyah_20181101_165851.jpg)