Pembunuhan
Terungkap, Paranormal Ini Dihabisi Gara-gara Ajak Kencan Istri Orang
Satreskrim Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tewasnya Sugiarto (48), warga Desa Brati, Kayen, Pati.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 354 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Teman pelaku masih kami buru karena juga terlibat dalam pembunuhan paranormal tersebut. Kami pun masih terus mendalami kasus ini," tuturnya.
Menyesal
Sementara itu, saat gelar perkara di Mapolres Pati, pelaku, Dwi Sulistyo mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dwi sendiri berujar telah terbakar emosi dengan sikap korban yang terus saja merayu istrinya.
"Apalagi dia menantang saya dan mengancam akan menghabisi istri dan keluarga saya. Sebagai seorang lelaki, saya tidak terima dengan kelakuannya. Saya menyesal, bagaimana nanti nasib anak dan istri saya," tutur Dwi. (Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajak Kencan Istri Orang di Tengah Malam, Paranormal Tewas Dibunuh"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181023-uri-nartanti_20181023_085935.jpg)