Aturan Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor RT Tidak Bisa Dianggap Remeh, Ini Sanksinya
Plang bertulis "Tamu 1x24 Jam Harap Lapor RT" yang biasa ditemukan di sudut-sudut kawasan permukiman di Jakarta tidak boleh dianggap main-main.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
"Saya cuma tahu kalau itu aturan dari RT, enggak tahu kalau ada Perda-nya. Tetapi, setiap ada anak baru yang masuk pasti bakal langsung dilapor ke sana," kata Wena.
Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umun, para penghuni kos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni kos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia. Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.
Penulis: Ardito Ramadhan
Berita Terkait