Pencurian Motor
Maling Motor Sudah Beraksi 13 Kali di Tangerang Ditembak Polisi
Saat itu, motor yang menjadi sasaran pencurian sedang diparkir di halaman rumah korban, AS, Kota Tangerang.
WARTA KOTA, CILEDUG ---- Komplotan pencuri sepeda motor yang sudah beraksi 13 kali akhirnya dibekuk petugas Polsek Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (30/9/2018).
Penangkapan dua pelaku kriminal itu terjadi di Jalan Tugu Karya, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol Supiyanto menjelaskan, kedua pelaku berinisial MS dan IS ditembak petugas karena melawan petugas saat hendak dibekuk.
"Alhamdulillah sudah berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian motor---Red) roda dua sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Supiyanto di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/10/2018).
Supiyanto mengatakan, kedua pelaku tergabung dalam jaringan kriminal asal Lampung.
Baca: Dua Pelaku Pencurian Motor Dibekuk saat Razia Kendaraan Bermotor di Cengkareng Barat
Menurutnya, penangkapan IS dan MS terjasi saat kedua pelaku sedang menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Saat itu, motor yang menjadi sasaran pencurian sedang diparkir di halaman rumah korban, AS, Kota Tangerang.
"Pelapor baru pulang kerja, simpan sepeda motor di depan rumahnya. Begitu lima menit keluar ternyata tidak ada," ucapnya.
"Dan malam itu juga kami berhasil mengidentifikasi pelaku mengontrak di daerah Cipondoh," kata Supiyanto lagi.
Polisi pun meringkus kedua pelaku. Namun saat proses penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas.
Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kaki kanan dan kaki kiri pelaku.
Baca: Polisi Ungkap 5 Kasus Pencurian Motor Dalam 2 Hari
"Saat didentifikasi anggota bahwa pelaku ada di sekitar Cipondoh. Karena melakukan perlawanan kami terpaksa melakukan tindak tegas tapi terukur," kata Supiyanto.
Dia menambahkan, pelaku telah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Ciledug dan Cengkareng.
Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan ini saat melakukan aksinya menggunakan kunci letter T.
"Ini kelompok Lampung. Mereka sasarannya di parkiran dan di pinggir jalan. Alhamdulillah saat ini ada tiga motor yang kami amankan dari pelaku, nanti dikembangkan," ucapnya.
Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Ciledug. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Supiyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pencuri_20181001_170735.jpg)