Tip

Bila Tak Mau Kena Pajak Progresif, Lakukan Ini Begitu Jual Mobil Atau Motor

Jika menjual mobil atau motor tetapi nama atau alamat tidak diblokir, maka ketika membeli kendaraan selanjutnya, kita akan terkena pajak progresif.

Istimewa
ILUSTRASI Pajak progresif 

6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.

7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Tarif Pajak

Sementara itu, berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen. (Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved