Seleksi CPNS 2018
Situs Informasi Pendaftaran CPNS 2018 Sscn.bkn.go.id Belum Bisa Diakses, Keluar Pengumuman Baru
Situs pendaftaran CPNS 2018 https://sscn.bkn.go.id/ semula disebutkan bisa diakses, Rabu ini. Ternyata muncul informasi lain.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, Bima Haria Wibisana menambahkan jika sistem pendaftaran dan seleski CPNS 2018 hanya dapat diakses melalui portal sscn.bkn.go.id, dan tidak dilakukan secara mandiri maupun instansi.
Lokasi Tes CPNS 2018
Untuk lokasi tes, direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Portal sscn.bkn.go.id akan diaktifkan setelah semua persiapan berupa formasi, dan persyaratan pelamar dimasukkan oleh semua kementrian, lembaga, dan daerah.
BKN juga mengimbau kepada seluruh instansi agar memberikan persyaratan yang tidak menyusahkan pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.
Formasi yang Dibuka CPNS 2018
Dikutip dari menpan.go.id, pemerintah akan membuka 238.015 formasi CPNS untuk pengadaan Tahun 2018.
Formasi untuk instalasi Pemerintah Pusat sebanyak 51.271, dan untuk Pemerintah Daerah 186.744.
Tahapan Seleksi CPNS 2018
Sebelum pendaftaran CPNS dibuka, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuddin, Kamis (6/9/2018), mengatakan bahwa ada tiga tahapan seleksi CPNS yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Syarat awal pendaftar harus lolos pada seleksi administrasi untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelahnya pendaftar harus lolos SKD yang menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) yang sudah diatur dalam Perarturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Gaji Instansi Kementerian/Lembaga
Sebelum pendaftaran dilakukan, sebaiknya Anda mempertimbangkan secara matang instansi atau lembaga yang dituju.
Salah satu pertimbangannya adalah besaran gaji atau tunjangan yang akan diterima rutin tiap bulan.
Dirangkum tribun-timur.com dari berbagai sumber, berikut informasi besaran gaji PNS di berbagai instansi.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak)
Satu unit di bawah Kementerian Keuangan, pegawai Ditjen Pajak, bisa dikatakan Ditjen Pajak merupakan instansi pemerintahan dengan tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan.
Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan sebesar Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai dengan pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Masih berkutat tentang keuangan, BPK juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah di BPK sebesar Rp1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp41,55 juta per bulan.
4. Mahkamah Agung (MA)
Melihat antusiasme para pelamar di Mahkamah Agung memang wajar.
Sebab, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA No. 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah di MA sebesar Rp1,71 juta-Rp1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi sebesar Rp31,6 juta-Rp32,68 juta per bulan.
5. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
Perlu Anda ketahui, tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebesar Rp2,21 juta untuk PNS yang berpangkat rendah.
Sedangkan Rp27,57 juta per bulan untuk berpangkat tinggi.
Aturan ini terteradalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
6. Kementerian ESDM
Berkutat dengan pekerjaan menyangkut energi dan sumber daya, kementerian satu ini juga menjanjikan gaji serta tunjangan yang lumayan besar.
Tercantum dalam Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pegawai dengan pangkat terendah berhak dapat tunjangan kinerja Rp1,96 juta per bulan.
Lalu yang tertinggi sebesar Rp26,32 juta per bulan.
7. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo memberikan angin segar untuk PNS Kemenlu dan Kemendikbud pada awal tahun 2016 lalu.
Hal itu menyangkut tunjangan kinerja untuk PNS yang bernaung di dua kementerian tersebut.
Presiden menyetujui tunjangan yang diberikan untuk PNS golongan terendah sebesar Rp1,98 juta per bulan.
Lalu paling tinggi adalah sebesar Rp26,32 juta per bulan.
Tambahan:
Selain Kementerian dan Lembaga Negara di atas, ada juga Pemerintah Daerah yang menjanjikan gaji plus tunjungan yang wah di lingkup sesamanya.
Yakni Pemda DKI Jakarta.
Berdasarkan, peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran tunjangan untuk level paling rendah tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000 per bulan.
Sedangkan yang tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c tunjangannya bisa mencapai Rp 127.710.000 per bulan.
Jika dihitung-hitung, gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300 per bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/situs-pendaftaran-cpns-2018-httpssscnbkngoid_20180919_052430.jpg)