Media Sosial
Fadli Zon Ingatkan Bos Paytren Ustaz Yusuf Mansur Soal Pengelolaan Dana Umat
Fadli Zon mengingatkan Yusuf Mansur terkait pengelolaan dana umat seperti dana haji yang tidak boleh sembarangan.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Dengan demikian, tidak ada risiko kerugian akibat investasi langsung tersebut.
"Ada beberapa (mekanisme investasi langsung), tapi belum kami sampaikan ke publik. Contohnya kami sedang bekerja sama dengan Bappenas, mungkin saja (dana haji dapat diinvestasikan) untuk proyek PINA, proyek infrastruktur non-APBN," kata Anggito.
Penempatan dana melalui investasi langsung diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.
Saat ini, dana haji sudah terkumpul sekitar Rp 100 triliun dan diperkirakan akan bertambah menjadi Rp 101,6 triliun hingga akhir tahun.
Dana haji itu berasal dari setoran jamaah dan manfaat sebesar Rp 92,6 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3 triliun.
"Saat ini, 65 persen dana haji ditempatkan dalam dana pihak ketiga perbankan dan 35 persen sisanya di dalam Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Nanti tahun depan ada diversifikasi, dana haji bisa diinvestasikan dalam produk perbankan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk, dan investasi langsung," kata Anggito.
Rencananya, pada tahun 2018, BPKH akan menjajaki atau mencari instrumen investasi langsung yang nilai pengembaliannya optimal dan tidak ada resikonya.