Diperiksa Selama Hampir 14 Jam, Mantan Sekda Depok Dipulangkan
Didampingi tim kuasa hukumnya Harry Prihanto keluar dari ruang pemeriksaan Tipikor Satreskirim Polresta Depok, pukul 22.00.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
MANTAN Sekda Depok Harry Prihanto, tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, akhirnya diperbolehkan pulang atau tidak ditahan, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Depok selama hampir 14 jam, Rabu (12/9/2018).
Didampingi tim kuasa hukumnya Harry Prihanto keluar dari ruang pemeriksaan Tipikor Satreskirim Polresta Depok, pukul 22.00.
Sebelummya Harry datang ke Mapolresta Depok dengan didampingi 6 pengacara pukul 08.30.
Ini artinya sekitar 13,5 jam atau hampir 14 jam Harry berada di ruang pemeriksaan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Harry dan tim kuasa hukum langsung dicegat belasan wartawan yang menunggu sejak siang.
Baca: Diperiksa Pertama Kali Sebagai Tersangka, Mantan Sekda Depok Didampingi Enam Pengacara
Baca: Mantan Sekda Depok Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Jika Hari Ini Ditahan
Baca: Aksi Longmarch Massa DKR dari Depok ke Istana Merdeka Diminta Petugas Naik Angkutan
Ia yang mengenakan batik biru serta tas ransel dipunggungnya tampak menunjukkan raut wajah lelah.
Ekspresi wajahnya masih agak tegang meskipun menunjukkan kelegaan.
Saat ditanya wartawan, yang mencegatnya, Harry tampak acuh seperti kebiasaannya kepada wartawan saat menjabat Sekda Depok.
Ia keluar dari kerumunan wartawan dan mempercepat langkahnya menghindari wartawan, menuju ke halaman parkir Mapolresta Depok, dimana mobilnya diparkir.
"Ke pengacara saya saja ya. Saya sudah serahkan semuanya ke pengacara saya, soal ini," kata Harry mencoba ramah dengan senyum yang dipaksakan.
Benhard Sibarani, salah satu kuasa hukum Harry Prihanto mengatakan ada 171 pertanyaan yang dilayangkan penyidik selama hampir 14 jam pemeriksaan.
"Semua pertanyaan sebanyak 171 itu, bisa dijawab dengan baik oleh Pak Harry," katanya.
Menurut Benhard dalam pemeriksaan itu ada keinginan penyidik menahan Harry untuk memperlancar dan mempermudah pemeriksaan.
"Namun kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penyidik mengabulkan. Sehingga malam ini, pak Harry diperbolehkan pulang," katanya.
Terkait 171 pertanyaan yang diajukan penyidik kata Benhard semuanya terkait dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180913-harry-prihanto1_20180913_072940.jpg)