Hotman Paris Ditantang Pihak RS Grha Kedoya di Pengadilan Soal Dugaan Malapraktik
Hotman Paris tiba di RS Grha Kedoya sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil Bentley warna hitam miliknya.
Sebab, perkataan kejam seperti itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang dokter kepada pasiennya.
Apalagi dokter tersebut mengambil dan membuang dua indung telur korban tanpa pemberitahuan dan izin terlebih dahulu dari pasiennya.
"Karena kami sudah bicara dengan dokter, indung telur itu bisa diambil kalau sudah ada biopsi dan sudah ada gejala kanker. Ternyata sama sekali itu tidak ada karena rekomendasi dari dokter internist hanya kista dan dari segi waktu pun itu belum ada penelitian terhadap apakah ada kanker atau tidak, karena tanggal 20 April malam dia ke sini tanggal 21 April pagi sudah dioperasi. Jadi tidak ada waktu untuk menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kanker," tutur Hotman Paris Hutapea.
Sekiranya dalam keadaan darurat sekalipun bahwa harus diambil organ tubuh seorang pasien, dokter bisa mengambil tindakan jika pilihannya adalah hidup atau mati.
"Tapi ini kan kista nunggu 6 bulan pun tidak membahayakan. Karena waktu itu dia memang tidak dalam keadaan emergency. Jadi tidak ada alasan untuk mengambil dua indung telurnya," kata Hotman Paris.
Setelah adanya pertemuan dari kedua belah pihak, RS Grha Kedoya mengakui bahwa telah terjadi kesalahan berupa pengambilan dua indung telur pasien tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun dalam pertemuan itu terjadi perdebatan sengit karena manajemen RS Grha Kedoya bersikukuh bahwa kesalahan yang dilakukan oleh dokter bukan menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit.
Menurut manajemen hal itu telah menjadi Standar Operasional dan Prosedur (SOP) RS Grha Kedoya. Pihaknya juga telah menindak dokter Hardi Susanto dengan cara men-skornya.
"Untuk memberikan informasi apakah itu termasuk ke dalam substansi medis kami tidak bisa memberikan suatu informasi karena kami adalah manajemen dimana secara profesional akan diatasi sendiri oleh proses di ranah hukum dan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," kata Wakil Direktur RS Grha Kedoya, Hiskia Satrio Cahyadi.
Hotman Paris lantas menanggapi kembali pernyataan Wakil Direktur RS Grha Kedoya tersebut.
Menurutnya, jawaban seperti itu merupakan bentuk pembelaan dari manajemen rumah sakit.
RS Grha Kedoya seolah-olah melimpahkan kesalahan sepenuhnya kepada dokter Hardi Susanto yang membuang dua indung telur pasiennya tanpa izin dan pemberitahuan.
Dikatakan Hotman Paris, Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata mengatakan seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan dirinya sendiri tapi juga atas perbuatan orang yang bekerja dengannya. Apalagi, semua uang yang dibayarkan pasien untuk biaya operasi masuk ke rekening rumah sakit.
Agar manajemen RS Grha Kedoya semakin paham, Hotman Paris mengambil contoh dari dirinya dan dan sopirnya.
Tidak peduli apakah sopirnya pekerja kontrak atau pekerja tetap, Hotman Paris tetap harus ikut bertanggungjawab jika terjadi suatu masalah yang diperbuat oleh sopirnya.